Pelaku Curat HP Ditangkap Di Kebun Karet Oleh Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah

Lampung Tengah, Jejakkasus.info- Setelah Melakukan Penyelidikan Pelaku Curat HP berhasil ditangkap oleh Team Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah Pelaku berinisial YIM Als Yoga (31), Warga Dusun VI A Rt 02 Rw 06 Kampung Gaya Baru II Kec Seputih surabaya Kab.Lampung Tengah, Sabtu (19/06/2021) sekira jam 16.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik. menjelaskan ketika korban sedang memasak di dapur bersama dengan ibunya, ketika selesai korban hendak mengambil HP yang di carge di dalam kamarnya sudah tidak ada (raib).

Setelah itu Korban mengecek keadaan rumah didapati pintu ruang depan rumah masih tertutup, namun pintu gerbang samping rumah korban telah terbuka, rumah korban di Kampung Gaya Baru V Kec Bandar surabaya Lampung Tengah, Senin (25/06/2018) sekira jam 07.00 WIB.

Dan Korban melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya dengan Nomor laporan : LP/ 143-B/VI /2018 /Res Lamteng/Sek Sebaya, tgl 25 Juni 2018, dengan berbekal Laporan Polisi Kanit Reskrim bersama Anggotanya Melakukan penyelidikan“ kata Yoni.
Dari hasil Penyelidikan mendapatkan Inforfasi bahwa Pelaku bersembunyi di daerah Dente Teladas Tulang Bawang, setelah memastikan keberadaan Pelaku, Pelaku berhasil ditangkap dikebun karet milik warga di kilometer 64 PT ILP Kampung Dente Makmur Kec Dente teladas Kab Tulang bawang Berikut barang Buktinya 1 ( satu ) unit handphone Vivo V 5 lite tipe 1609 warna rose gold Lanjut Yoni.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku YIM Als Yoga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (SWP/Darwis/Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *