Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Senin (08/02/2021) Iskandar Als AAN Laki-laki.20 Tahun, Alamat Dusun III Desa Bagan Bilah. Agama Islam, Pekerjaan Mocok-mocok atau serabutan. Sebagai terduga pelaku pencurian didalam rumah, kina hanya bisa pasrah setelah diapit Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Pada Hari Minggu 15 November 2020 sekira pukul 07.00 Wib. Korban atas nama AHMAD RIFA’I SIREGAR beserta Istri dan anaknya pergi kerumah orang tuanya, ke Dusun I Desa Teluk Sentosa. Pada 29 November 2020 sekira Pukul 08.00 Wib, mereka pulang kerumahnya, yang terletak di Dusun III Sei.Dondong Desa Bagan Bilah.
Pada saat itulah Ahmad Rifa’i mengetahui bahwa: 1(satu) unit TV. 1(satu) unit digital dan 1(satu) buah tabung gas telah hilang dari dalam rumahnya, selanjutnya secara lisan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian sektor Panai Tengah. Dengan laporan polisi, Nomor: LP / 18 /II /SU/RES.LBH /Sek.Panai Tengah, Tanggal 06 Februari 2021).
Pengembangan kasus terus berjalan, dengan terarah terukur terpercaya, sehingga kini Iskandar Als AAN tak mampu berkutik apa lagi setelah diapit Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah. Usut punya usut terus dikembangkan ternyata ada teman joinnya, setelah di introgasi katanya atas nama Istikori Als Kori Als Korek. “Iskandar dan Istikori kini merasakan pengapnya berada dibalik terali besi”.
Dari kedua pelaku didapat barang bukti berupa: Satu (1) Unit TV ukuran 21 inc, Satu (1) buah Digital merk Winasat, Satu (1) buah tabung Elpiji ukuran 3 kg. Kerugian pelapor ditafsir senilai “Satu Juta Lima Ratus Ribu (1.500.000) Rupian.” Apapun bentuk yang kita lakukan insya Allah akan kembali pada kita, karena hidup ini adalah aqiqah dari perbuatan. ( J. Sianipar )