Pelaku Pencurian dalam Rumah Pasrah Setelah Diapit Reskrim Panaitengah

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Senin (08/02/2021) Iskandar Als AAN Laki-laki.20 Tahun, Alamat Dusun III Desa Bagan Bilah. Agama Islam, Pekerjaan Mocok-mocok atau serabutan. Sebagai terduga pelaku pencurian didalam rumah, kina hanya bisa pasrah setelah diapit Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Pada Hari Minggu 15 November 2020 sekira pukul 07.00 Wib. Korban atas nama AHMAD RIFA’I SIREGAR beserta Istri dan anaknya pergi kerumah orang tuanya, ke Dusun I Desa Teluk Sentosa. Pada 29 November 2020 sekira Pukul 08.00 Wib, mereka pulang kerumahnya, yang terletak di Dusun III Sei.Dondong Desa Bagan Bilah.

Baca Juga:  Polsek Sagulung Ungkap Curanmor

Pada saat itulah Ahmad Rifa’i mengetahui bahwa: 1(satu) unit TV. 1(satu) unit digital dan 1(satu) buah tabung gas telah hilang dari dalam rumahnya, selanjutnya secara lisan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian sektor Panai Tengah. Dengan laporan polisi, Nomor: LP / 18 /II /SU/RES.LBH /Sek.Panai Tengah, Tanggal 06 Februari 2021).

Baca Juga:  Tim Investigasi Temukan Gudang Beras Oplosan Liar, Tanpa Kantongi Izin

Pengembangan kasus terus berjalan, dengan terarah terukur terpercaya, sehingga kini Iskandar Als AAN tak mampu berkutik apa lagi setelah diapit Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah. Usut punya usut terus dikembangkan ternyata ada teman joinnya, setelah di introgasi katanya atas nama Istikori Als Kori Als Korek. “Iskandar dan Istikori kini merasakan pengapnya berada dibalik terali besi”.

Baca Juga:  Waka Polres Labuhanbatu Sambut Audensi Dari DPC Generasi Anti Narkotika Nasional

Dari kedua pelaku didapat barang bukti berupa: Satu (1) Unit TV ukuran 21 inc, Satu (1) buah Digital merk Winasat, Satu (1) buah tabung Elpiji ukuran 3 kg. Kerugian pelapor ditafsir senilai “Satu Juta Lima Ratus Ribu (1.500.000) Rupian.” Apapun bentuk yang kita lakukan insya Allah akan kembali pada kita, karena hidup ini adalah aqiqah dari perbuatan. ( J. Sianipar )

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru