• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Hukum & Kriminal

    Pelaku Pengeroyokan, Disikat Polresta Bandung

    ×

    Pelaku Pengeroyokan, Disikat Polresta Bandung

    Sebarkan artikel ini

    POLRESTA BANDUNG, Jejakkasus.info – Aksi pengeroyokan yang sempat terekam kamera dan viral di Media Sosial (Medsos), akhirnya terungkap.

    Dari hasil penyelidikan Polresta Bandung yang di backup Polsek Baleendah, akhirnya berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Laswi, Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

    “Seperti yang kita ketahui bersama, sempat viral di Medsos, telah terjadi pengeroyokan di wilayah Baleendah, pada 14 Februari 2021 lalu, sekira pukul 00.15 WIB,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/2/2021) siang.

    Ia menambahkan, kejadian bermula korban bersama kakak iparnya menyalip kendaraan pelaku yang berjumlah 5 orang. Tidak senang disalip, dua pelaku utama yakni, RI dan TAN menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan.”Jadi pelaku ini tidak senang disalip, akhirnya pelaku menghampiri korban dan memukul korban pakai helm, hingga mengalami luka di bagian hidung dan gigi rontok,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.

    Terlihat di rekaman CCTV, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Sempat buron lima hari, polisi berhasil menangkap TAN dan RI pada 19 Februari 2021 di wilayah Parakan Muncang.”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80, ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” jelas Kapolresta Bandung. (Erdan Faizal)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *