Pelanggan PLN di Palas Lampung Selatan Keluhkan Dugaan Pungli oleh Oknum Petugas

Lampung Selatan, jejakkasus.info

Sejumlah pelanggan PLN di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas PLN. Kejadian ini bermula ketika Riduan, petugas PLN Kalianda, datang ke rumah-rumah pelanggan dengan tegangan listrik 450 volt tanpa pemberitahuan sebelumnya. Riduan langsung mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) dengan alasan adanya kelebihan daya pemakaian, dan mewajibkan pelanggan untuk menambah daya menjadi 900 volt. Sabtu 8-6-2025
“Kami terkejut, tiba-tiba petugas datang dan mengganti MCB tanpa pemberitahuan. Mereka berdalih kami kelebihan daya,” ujar seorang pelanggan yang tidak ingin disebutkan namanya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa biaya penambahan daya dari 450 volt ke 900 volt sekitar 250 ribu. Namun, di lapangan, pelanggan mengeluhkan biaya yang jauh lebih tinggi. “Petugas PLN meminta bayaran antara 700 ribu hingga lebih dari 1 juta agar daya listrik kembali normal,” tambah pelanggan lainnya.
Sarjono, salah satu pelanggan, mengaku membayar 750 ribu kepada Ridwan dan Bambang, yang mengaku sebagai petugas PLN. “Setelah saya bayar 750 ribu, saya tidak diberikan kwitansi pembayaran. Kecurigaan bertambah ketika tegangan listrik di rumah saya masih sering turun. Kami merasa ditipu dengan permasalahan ini,” ujar Sarjono. Ia meminta pertanggungjawaban dari pihak PLN Lampung Selatan. “Jika tidak ada tindakan, kami akan laporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Beberapa pelanggan mencurigai adanya modus pungli yang dilakukan oleh oknum petugas PLN dengan alasan kelebihan pemakaian daya. Mereka mengaku diharuskan menambah daya dengan membayar biaya tambahan yang cukup besar. “Kami merasa sangat dirugikan oleh kejadian ini dan berencana melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar seorang pelanggan yang merasa tertekan dengan tindakan ini.
As, petugas kantor jaga PLN Kecamatan Palas, menyatakan ketidaktahuannya terkait tindakan Ridwan. “Kami tidak tahu apa-apa. Kami hanya menerima laporan pelanggan jika ada gangguan. Mengenai pergantian MCB, kami juga tidak tahu. Setahu kami, Ridwan sudah lama tidak di PLN,” jelas As. Menurutnya, seharusnya ada surat pemberitahuan untuk sosialisasi penambahan daya agar pelanggan memahami program dari PLN.
Para pelanggan juga menyampaikan bahwa tegangan listrik yang diterima seharusnya 220 volt. Namun, jika tegangan tersebut di bawah 220 volt, pelanggan merasa dirugikan. “Tegangan standar yang diterima dari induk adalah 220 volt, tetapi jika kurang dari itu, jelas kami dirugikan,” keluh seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN Lampung Selatan terkait keluhan pelanggan ini. Para pelanggan berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menangani dugaan pungli tersebut dan mengembalikan keadilan bagi mereka yang dirugikan.
Salah satu pelanggan yang merasa tertekan dengan tindakan ini menyatakan, “Kami tidak tahu harus mengadu ke mana. Ketika petugas PLN datang dan menyuruh kami menambah daya dengan biaya tinggi, kami hanya bisa menurut karena tidak ada pilihan lain.”
Pelanggan lainnya menambahkan bahwa tindakan petugas ini membuat mereka merasa tidak aman dan tertekan. “Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan. Kami ingin keadilan ditegakkan,” katanya.
Tindakan yang diambil oleh oknum petugas PLN ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang seharusnya jujur dan transparan. “Kami berharap pihak PLN Lampung Selatan segera menindaklanjuti keluhan ini dan memastikan tidak ada lagi praktik pungli di masa mendatang,” ujar seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya.
Para pelanggan juga mengharapkan adanya kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami. “Kami sudah bayar mahal, tapi layanan yang kami terima tidak sesuai. PLN harus bertanggung jawab,” kata seorang pelanggan lainnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Para pelanggan mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang terbukti melakukan pungli. “Kami ingin kasus ini diusut tuntas, agar tidak ada lagi yang dirugikan seperti kami,” pungkas seorang pelanggan.
Hingga saat ini, pelanggan di Kecamatan Palas masih menunggu respons dari pihak PLN Lampung Selatan. Mereka berharap keadilan segera ditegakkan dan pelayanan listrik kembali normal tanpa adanya biaya tambahan yang tidak wajar.
(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *