Pelanggaran Berat KPU Hapus Debat Khusus Cawapres, Rakyat Bisa Membaca Indikasi Intervensi

Panglima Pemuda Indonesia Pertanyakan Netralitas KPU Tiadakan Debat Khusus Cawapres

Debat Khusus Cawapres Dihapus, Panglima Pemuda Indonesia Sebut KPU Sudah Tidak Netral

Panglima Pemuda Indonesia Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Berfikikir Cerdas, KPU Hapus Debat Khusus Cawapres, Ada Apa?

KPU Tiadakan Debat Khusus Cawapres, Panglima Pemuda Indonesia: Main Kasar!!!

Solo | jejakkasus.info – Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Yusuf Ahmadi selaku Panglima Komando Nasional – Pemuda Indonesia Untuk Perubahan, dalam agenda ngobrol bareng arah politik Indonesia 2024, di Caffee Kuliner Solo Jawa Tengah. (Minggu, 03 Desember 2023)

Agus Yusuf Ahmadi, mengatakan “Seluruh rakyat Indonesia bisa membaca arah angin politik, rakyat sudah cerdas, dirubahnya format debat Capres-Cawapres oleh KPU tidak jauh beda dengan keputusan MK yang merubah Undang-Undang, indikasi intervensi penguasa sudah semakin jelas” Papar Yusuf dalam ngobrol bareng. (03/12) 

Yusuf juga menambahkan, Mungkin oligarki yang konyol ini mengira seluruh rakyat Indonesia dianggap manusia bodoh yang tidak bisa menganalisa arah kebijakan politik 2024. 

“Sudah jelas jawabannya adalah ada salah satu cawapres sebut saja Gibran anak pakde joko yang gak punya nyali untuk adu ilmu pengetahuan, ide dan gagasan melawan cawapres lainya di depan publik, to the poin aja sebut nama, MK saja bisa dikondisikan, pertanyaanya apakah KPU juga begitu, Republik ini sedang sakit parah, demokrasi sudah masuk Instalasi Gawat Darurat, main kasar” Tegas Yusuf dalam statement nya. 

Jika merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres, aturan yang sudah jelas dan tegas sesuai amanat Undang-undang, maka KPU tinggal melaksanakan saja agenda debat capres dan cawapres 5 kali, dua kali agenda khusus untuk debat cawapres, mana lagi yang belom jelas, KPU ada apa denganmu? dengan nada heran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya wewenang merubah peraturan Undang-Undang, tapi kebablasan telah mengumumkan perubahan format debat capres cawapres pada Pilpres 2024, sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019.

Sudah jelas Peraturan DKPP Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

“Jangan-jangan Benar Ketua Timses Prabowo-Gibran Itu Pak Jokowi, sebagaimana yang di katakan Guntur Romli tempo hari, sebenarnya gak perlu diperjelas rakyat seluruh Indonesia sudah faham tentang hal itu” Jelasnya.

Yusuf menegaskan, maka untuk Closing statemen hari ini adalah; Lawan atau Diam Dalam Ketertindasan, disambut kata Lawan oleh seluruh peserta yang hadir. (Red/Han) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *