Medan | Jejakkasus.info – Pelanggaran undang – undang pers pasal 18 ayat (1) No.40 Tahun 1999 kembali terjadi saat awak media melakukan peliputan kegiatan di Hotel Saka Medan dihalang -halangi 2 (dua) orang oknum Security berinisial ES,SAM,ES dan RN dari perusahaan penyalur jasa keamanan PT Saudara Cermelang Abadi (SAUCA) yang bertugas di Hotel Saka,Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 15,56 Wib.
Diceritakan Ibrahim Effendi Siregar dari media Garda Timurnews.com,dirinya bersama rekan awak media lainnya saat ingin melakukan peliputan langsung di ruang Cahaya Hall Hotel Saka,namun sungguh ironis mendadak 2 (dua) orang oknum Security Hotel Saka melakukan pelarangan masuk ruangan dengan bergegas menutup pintu ruangan tempat kegiatan Bimtek berlangsung.
Sempat terjadi adu mulut antara 2 (dua) oknum petugas Security dengan Baem panggilan akrab Ibrahim Effendi Siregar,namun kedua oknum petugas Security tersebut tetap bersikukuh tidak mengizinkan awak media masuk kedalam ruangan untuk melakukan peliputan.
“Sesuai pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta),”tegas Baem.
Di waktu yang sama dikonfirmasi wartawan pimpinan perusahaan PT SAUCA Andre Ritonga membantah tidak ada memerintahkan anggota securitynya untuk menghalangi tugas wartawan untuk meliput.
Sementara itu saat ditanya awak media ini siapa yang memerintahkan Security tidak mengizinkan wartawan meliput kegiatan Bimtek tersebut,salah satu oknum Security inisial ES menyebutkan perintah dari penyelenggara ke management.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Peserta Peningkatan Kapasitas Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Serta Penyuluhan Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tuha Peut (BPD) dalam Pemerintahan Gampong se-Kabupaten Aceh Timur di Hotel Saka Medan,Selasa s/d Kamis 28 s/d Mei 2024.(tim)