Pelaporan SPT Pajak Sekarang Secara Online

Pringsewu, jejakkasus.info – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu Agus Sugeng Raharjo kepada sinarlampung.co di ruang kerjanya, Senin, (29/03/2021) Menghimbau bagi semua masyarakat Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya untuk melaporkan SPT pajak anda secara online dengan mengakses www.pajak.go.id.

Sekarang masyarakat dengan sangat mudah melaporkan SPT nya langsung di website yang online 24 jam setiap hari nya, kelebihan melaporkan SPT pajak anda langsung melalui website resmi www.pajak.go.id adalah lebih mudah tentunya, Cepat, Hemat Biaya, Hemat Tenaga, dan tentu nya Hemat Waktu.

Baca Juga:  Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolres Aceh Jaya: Ops Keselamatan Seulawah 2023 Mulai Digelar 14 Hari

Jangan lupa karena sekarang sudah mendekati batas melaporkan SPT pajak tahunan, untuk wajib pajak pribadi yaitu berakhir pada tanggal 31 maret 2020, serta untuk wajib pajak badan dan lembaga pada 30 april 2020, Ungkapnya.

Baca Juga:  Giat “Blue Light Patrol” Sisir Kawasan Bandara Ngurah Rai

Sugeng Raharjo menambahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dengan e-filing, wajib pajak bisa menyampaikan SPT dari mana saja tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Baca Juga:  "HARIADI" Kakon Terpilih Pekon Madaraya Kecamatan Pantura Menoreh Sejarah

Wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT melalui email. Dengan kemudahan tersebut, dia berharap makin banyak masyarakat Lampung Timur yang mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing DJP Online.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *