Lampung Selatan, Jejakkasus.info
Pelimpahan berkas perkara tahap dua dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, dan penerbit ijazah palsu, Sahrudin, yang awalnya dijadwalkan pada Selasa (29/4/2025) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, ditunda menjadi Rabu (30/4/2025).
Penundaan ini disebabkan oleh dua hal:
Ketidakhadiran Supriyati, tanpa keterangan lebih lanjut.
Kondisi kesehatan Sahrudin yang menurun.
Tim kuasa hukum dari LBH Albantar, yang dipimpin oleh Dr. Januri, mengajukan permohonan agar Sahrudin tidak ditahan dengan alasan sedang sakit dan belum lengkapnya dokumen rekam medis. “Kami sudah minta rekam medis Bapak Sahrudin ke rumah sakit untuk segera diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Januri saat diwawancarai di Kejati Lampung.
Pelimpahan perkara selanjutnya akan dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan di Kalianda, yang merupakan wilayah hukum setempat.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah siap menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Lampung dan telah berkoordinasi dengan pihak penuntut umum.(*)