Pringsewu, 22 Agustus 2024, Jejakkasus.info
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu bersama Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi meluncurkan Program *Jaksa Garda Desa* (Jaga Desa). Peluncuran ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemda Kabupaten Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan kesadaran hukum di tingkat desa melalui pendampingan dan pengawalan hukum yang efektif, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu pada pukul 14.00 WIB oleh Penjabat Bupati Pringsewu, *Dr. Marindo*, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, *R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum*. Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Ketua DPRD Pringsewu yang diwakili oleh *Anton Subagyo*, Dandim 0424 Tanggamus yang diwakili oleh Pabung *Kapten Inf. P Rahmat Hartanto*, Kepolisian Resort Pringsewu yang diwakili oleh *Kompol Arjon Syafrie R., SH*, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pringsewu, *Ihsan Hendrawan, SH., MH*, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pringsewu, *Ir. H. Iskandar Muda*, dan Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, *Purhadi, S.Sos., M.Kes*. Selain itu, seluruh Camat se-Kabupaten Pringsewu juga hadir, bersama Ketua dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, *Dr. Marindo* menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah nyata untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa kesadaran hukum di tingkat desa sangat penting sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan memajukan kesejahteraan masyarakat. “Program Jaga Desa ini bukan hanya sekedar pendampingan hukum, tetapi juga pengawalan yang menyeluruh untuk memastikan tata kelola pemerintahan pekon berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Program Jaga Desa ini didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat desa. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum yang lebih baik, terutama terkait pengelolaan keuangan desa. Salah satu fokus utama dari program ini adalah optimalisasi fungsi rumah Restorative Justice di setiap desa atau pekon. Rumah Restorative Justice ini berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat serta sebagai tempat penyelesaian konflik kecil melalui pendekatan kekeluargaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari proses hukum yang berkepanjangan dan lebih mengedepankan penyelesaian secara damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, *R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum*, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur desa di Kabupaten Pringsewu memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan terhindar dari pelanggaran hukum,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa program ini akan terus berlanjut untuk membangun kesadaran hukum, baik di kalangan aparatur desa maupun masyarakat secara umum.
Program Jaga Desa ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di tingkat desa. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan pekon dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, para kepala pekon akan lebih mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat membawa manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat desa.
MoU yang ditandatangani tersebut menegaskan pentingnya pengawalan dan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat mendukung pembangunan desa yang lebih baik.
Dengan diluncurkannya Program Jaga Desa, diharapkan kesadaran hukum di masyarakat desa semakin meningkat. Selain itu, tata kelola pemerintahan desa juga diharapkan menjadi lebih baik, sehingga dapat tercipta desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Program ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.
Bambang
Penulis : Bambang hartono
Editor : Bambang hartono
Sumber Berita : Humas Kejaksaan Pringsewu