Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen AJB di Desa Singaraja-Indramayu Diduga oleh Oknum Sekdes

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Indramayu l Jejakkasus.info – Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta ini. Kok bisa????.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) yang terjadi di desa Singaraja kabupaten Indramayu.

Sungguh ironis diduga oknum Juru Tulis/Sekdes desa Singaraja memalsukan tanda tangan dan stempel Camat dan Kuwu dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Menteri ATR/BPN di Kabupaten Jombang agar PTSL Berjalan Baik dan Lancar

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, belum lama ini mengutarakan, bahwa ada 17 dokumen pembuatan AJB yang di palsukan.

Dokumen AJB yang dipalsukan meliputi tanah sawah dan bangunan dengan nilai nominatif untuk anggaran biaya yang diterima oleh oknum Juru Tulis.

Dari hasil penelusuran di lapangan bahwa ada beberapa masyarakat mengadu kepada awak media, membenarkan ada pemalsuan dokumen AJB.

Dari 17 dokumen yang dipalsukan, masyarakat tersebut sempat diundang oleh camat Indramayu guna menemukan solusi namun dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan Oknum Sekdes berinisial FH tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan dan masyarakat merasa kecewa.

Baca Juga:  Seorang Pria Tenggelam di Sungai Cimanuk

Saat di konfirmasi Camat Indra Maulana melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut akan tetapi camat membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB yang berada di desa Singaraja.

Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga:  DPRD Babel Kunjungi Mako TNI AL Belinyu, Upayakan Pembangunan Dermaga

Yudin Arisandi

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK YJTUTSC berikan Bantuan kepada Siswa/Siswi Pontren Yayasan Lemorai Timur Indonesia   
Tiga Tahun Kepemimpinan H Anwar Sadat, Tuntaskan Berbagai Keluhan Masyarakat Tanjab Barat
Gubernur Jambi Realisasukan Bantuan Dumisake Pendidikan, UMKM dan Stanting
Sowa’a Laoli – Martinus Lase (SMART) Daftar ke KPU Gunugsitoli
Sosialisasi, Pemdes Pulau Panggung Bengkulu Tengah Bentuk Generasi Millenial Tanpa Narkoba
Warsa (Pasangan Warsubi Salman ) Daftar ke KPU Jombang Diantar 8 Partai Pengusung
PAMAKHU siap dukung Irwansyah jadi Bupati Sumedang
Aries Sandi dan Supriyanto Resmi Mendaftar di KPU Pesawaran, Siap Maju di Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 13:47 WIB

LPK YJTUTSC berikan Bantuan kepada Siswa/Siswi Pontren Yayasan Lemorai Timur Indonesia   

Jumat, 6 September 2024 - 21:39 WIB

Tiga Tahun Kepemimpinan H Anwar Sadat, Tuntaskan Berbagai Keluhan Masyarakat Tanjab Barat

Selasa, 3 September 2024 - 16:50 WIB

Gubernur Jambi Realisasukan Bantuan Dumisake Pendidikan, UMKM dan Stanting

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:25 WIB

Sowa’a Laoli – Martinus Lase (SMART) Daftar ke KPU Gunugsitoli

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:48 WIB

Sosialisasi, Pemdes Pulau Panggung Bengkulu Tengah Bentuk Generasi Millenial Tanpa Narkoba

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB