Pembangunan Jamban Nisasi Desa Hiligara Awa’ai Kec. Gusit Idanoi Kota Gunungsitoli Diduga Di kerjakan Asal Jadi

Jejakkasus.info | Gunungsitoli – Wartawan jejak kasus.info menghimpun salah satu pernyataan masyarat yang menerima manfaat jamban Nisasi An. F Gea mengatakan bahwa benar sudah adanya pembangunan jamban Nisasi di Desa hiligara Awa’ai Kec. Gusit Idanoi tetapi sangat di sayangkan pembangunan tersebut tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat di sebabkan pembangunan tersebut asal jadi selasa(23/2/21).

Lanjut, F. Gea sebagai masyarakat tuturnya lagi bahwa sebelumnya masyarakat sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya pemerintah Desa Hiligara Awa’ai atas bantuan tersebut, Namun sampai sekarang adanya tanda tanya besar masyarakat banyak kepada pemerintahan Desa Hiligara Awa’ai karna pembangunan jamban Nisasi tersebut belum di pasang pipa pembuangan, sehingga masyarakat penerima manfaat tersebut merasa kesal karna sama sekali jamban tersebut tidak bisa terpakai.

Di tempat terpisah sala satu Aktivis kepulauan Nias An. Y.G memberi statemen tentang pembangunan jamban Nisasi tersebut dimana tuturnya sangat di sayangkan kepala Desa Hiligara Awa’ai Kec. Gusit Idanoi Kota Gunungsitoli An. Kepala Desa FELIAMAN HAREFA, S.Pd tidak bisa merealisasikan bantuan tersebut,

Tambanya, sepengetahuan pembangunan jamban Nisasi tersebut sudah memiliki pagu anggaran yang sangat besar, tetapi kenapa sampai saat ini jamban Nisasi yang sudah di dirikan di setiap penerima manfaat hanya sebagai formalitas saja tidak bisa di gunakan sama sekali oleh masyarat.

Ianya, berharap agar polemik ini dapat di tanggapi oleh pemerintah terkait ataupun kalau bisa di telusuri oleh pihak yang berwajib, jangan sampai menjadi bumerang terhadap masyarakat karna masalah ini sudah Cross The line( menabrak Aturan) sehingga adanya Praduga bahwa anggaran tersebut sudah digelapkan, Sambil mengakhiri, ianya mengucapkan kepada pemerintah Desa jangan sampai alergy dengan situasional ini agar ini pun menjadi pemicu ketrasparanan sesuai UU No 14 tahun 2008 keterbukaan Informasi Publik

Jonny Gea

Lanjut, F. Gea sebagai masyarakat tuturnya lagi bahwa sebelumnya masyarakat sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya pemerintah Desa Hiligara Awa’ai atas bantuan tersebut, Namun sampai sekarang adanya tanda tanya besar masyarakat banyak kepada pemerintahan Desa Hiligara Awa’ai karna pembangunan jamban Nisasi tersebut belum di pasang pipa pembuangan, sehingga masyarakat penerima manfaat tersebut merasa kesal karna sama sekali jamban tersebut tidak bisa terpakai.

Di tempat terpisah sala satu Aktivis kepulauan Nias An. Y.G memberi statemen tentang pembangunan jamban Nisasi tersebut dimana tuturnya sangat di sayangkan kepala Desa Hiligara Awa’ai Kec. Gusit Idanoi Kota Gunungsitoli An. Kepala Desa FELIAMAN HAREFA, S.Pd tidak bisa merealisasikan bantuan tersebut,

Tambanya, sepengetahuan pembangunan jamban Nisasi tersebut sudah memiliki pagu anggaran yang sangat besar, tetapi kenapa sampai saat ini jamban Nisasi yang sudah di dirikan di setiap penerima manfaat hanya sebagai formalitas saja tidak bisa di gunakan sama sekali oleh masyarat.

Ianya, berharap agar polemik ini dapat di tanggapi oleh pemerintah terkait ataupun kalau bisa di telusuri oleh pihak yang berwajib, jangan sampai menjadi bumerang terhadap masyarakat karna masalah ini sudah Cross The line( menabrak Aturan) sehingga adanya Praduga bahwa anggaran tersebut sudah digelapkan, Sambil mengakhiri, ianya mengucapkan kepada pemerintah Desa jangan sampai alergy dengan situasional ini agar ini pun menjadi pemicu ketrasparanan sesuai UU No 14 tahun 2008 keterbukaan Informasi Publik.(Jonny Gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *