Pembangunan Madrasah di Majalengka Diduga Tak Sesuai RAB

MAJALENGKA, JejakKasus.info – Pemerintahan Desa (Pemdes) Nanggerang, Kecamatan Lewimunding, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, lagi-lagi diduga berulah di proyek pembangunan Sekolah Madrasah .

Anggaran dana tersebut, bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2020, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 115.215.700 (seratus lima belas juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah). Pekerjaan itu berlokasi, di Blok Jumat, RT 001, RW 001, Desa Nanggerang.

Menurut keterangan sebagian warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan kepada Jejak Kasus, Sabtu (16/1/2021) pagi, menerangkan melalui pesan singkat WhatsApp-nya, bahwa Dana Desa tahap 3, untuk proyek pembangunan Sekolah Madrasah, diduga ada kelebihan anggaran, karena diduga, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dalam pengajuan.”Hanya ganti kusen dan nambal yang retak-retak saja pak, sementara anggaran segitu besarnya diduga tidak sesuai dengan bukti di lapangan,” tukasnya

Sementara Kepala Desa (Kades) Nanggerang Udi menerangkan, juga melalui pesan WhatsApp-nya, dengan nada singkat menyatakan berdalih atas keterangan dari warganya itu.”Mohon maaf itu tidak benar,” tegasnya.

Dengan adanya indikasi tudingan dari sebagian warga Desa Nanggerang tersebut, memohon kepada APH untuk melakukan penyelidikan, karena dalam proyek pembangunan Madrasah itu, diduga kuat adanya kelebihan anggaran yang sangat pantastis .

Dan diduga Kades Nanggerang sewenang-wenang, karena anggaran tersebut adalah, anggaran dari negara yang wajib dipertanggungjawabkan sebagai penanggung jawab anggaran. (Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *