MAJALENGKA I Jejakkasus.info –
Pemerintah Desa (Pemdes) Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan program Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 tahap II.
Dalam pelaksanaannya, salah satunya direalisasikan untuk pembangunan jalan dengan metode rabat beton.
Menurut narasumber dari masyarakat setempat, bahwa pekerjaan rabat beton itu, hasilnya tidak memuaskan.
Terbukti hanya dalam hitungan waktu kurang dari 6 bulan saja, kondisi jalan itu sudah mengalami kerusakan, atau amburadul.
“Padahal, jalan itu tidak dilalui oleh kendaraan berat seperti, mobil,” ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Dari hasil investigasi awak media ini di lapangan yang dengan disertai data foto, Selasa (30/3/2021) pukul 13.00 WIB, bahwa pekerjaan rabat beton itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataupun spesifikasi tekhnis yang sudah ditetapkan standar oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Dari mulai bahan material, hingga ada dugaan mengurangi kualitas pekerjaan, sehingga bermuara dan terindikasi merugikan keuangan negara, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Anti Korupsi.
Bahkan, dugaan adanya unsur korupsi, diperkuat oleh keterangan beberapa narasumber yang bisa dipercaya.
Bahwa menurut sepengetahuan narasumber, anggaran DD tahun 2020 tahap II yang dikeluarkan untuk pekerjaan rabat beton ini, biayanya sekitar Rp33 juta.
“Kami heran kenapa pekerjaan baru saja selesai, belum juga setahun. Sekarang buktinya sudah banyak yang rusak, dan kalau dikorek pake tanganpun ada beberapa bagian yang gampang ngelupas,” jelas narasumber.
Kepala Desa (Kades) Dawuan Abdul Rohiman Baihaqi, sebagai pejabat pengguna anggaran yang bertanggungjawab kepada hasil semua program pembangunan di desa, yang anggarannya bersumber dari DD t iaahun anggaran 2020 tahap II.
Di mana sebagai pemegang amanah daripada Undang-Undang Desa, bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus epektif, efisien, ekonomis, akuntable, transfaran, dan berkeadilan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, beberapa awak media mendatangi kantor Desa Dawuan, dengan maksud untuk melakukan konfirmasi.
Kades atau yang akrab disapa Kuwu Abdul Rohiman mempersilahkan awak media dengan syarat hanya perwakilan saja, dengan didampingi Sekretaris Eka Sutrisna, S.T, dan Kasi Ekbang Endi Suhendi.
Kuwu Abdul Rohiman menjelaskan, bahwa pekerjaan rabat beton tersebut telah sesuai RAB.
Pelaksanaan rabat beton tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp33,435,000 (tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah dari DD tahun 2020 tahap II.”Kami telah melakukan pekerjaan rabat beton, dan telah sesuai aturan,’ jelas Kuwu Abdul Rohiman.
Kasi Ekbang Endi Suhendi menjelaskan, bahwa memang rabat beton cepat rusak, karena belum layak digunakan, sudah sering dilewati kendaraan.
Baru saja selesai sekitar dua minggu rabat beton belum kering, banyak masyarakat yang lewat jalan rabat beton itu.
“Mungkin mereka takut, karena menghindari razia kepolisian, akibatnya rabat beton tersebut cepat rusak seperti sekarang,” tukas Endi Suhendi.
Dijelaskan Endi, bahwa dalam pekerjaan rabat beton itu, memakai komposisi adonan 10 pengki pasir, 15 pengki batu seplit dan 1 sak semen dengan memakai alat mesin molen.
Namun hal yang aneh, keterangan Kasi Ekbang Endi Suhendi, ditepis oleh Sekretaris Eka Sutrisna, S.T, yang menyatakan, bahwa pihaknya memakai sistem tidak sama dengan keterangan Endi.
Sebenarnya kami memakai sistem komposisi adonan adukan cor, tidak sama dengan Kasi Ekbang, melainkan sesuai dengan aturan.
“Saya akui, bahwa saya jarang ke lokasi proyek, karena yang mengurus adalah Pak Ekbang,” imbuh Sekretaris Desa Dawuan Eka Sutrisna, S.T. (Tim 9 Jabar)