Jejakkasus.info| Pangkalpinang – Permohonan izin pembangunan rumah duka yang terletak di Jalan Satam RT.09 RW.03 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan penolakan dari beberapa warga disekitar lokasi rencana pembangunan.
Surat pernyataan penolakan pembangunan rumah duka tanggal 12 November 2020 yang di tandatangani 50 orang warga setempat dan telah disampaikan kepada Lurah Semabung Baru.
Kemudian telah dilakukan musyawarah rencana pembangunan rumah duka Jum’at 18 Desember 2020 pukul 08.30 WIB s.d selesai di ruang pertemuan Kecamatan Girimaya meski ditolak warga musyawarah tetap berjalan.
Tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, berlanjut survei kelayakan atas rencana pembangunan rumah duka pada hari Senin 28 Desember 2020 pukul 14.00 WIB s.d di Jalan Satam RT.09 RW.03 Kelurahan Semabung Baru.
Saat dikonfirmasi langsung oleh team jejakkasus.info ke Camat Girimaya H. Syaiful Akbari membenarkan kondisi apa yang terjadi dilapangan pada saat itu, Senin (04/01/2021) di Kantor Lurah Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami dari Kelurahan dan Kecamatan bersifat memfasilitasi saja dan mendengar apa yang menjadi keluhan warga. Mereka setuju atau tidak setuju kita lihat dulu apa alasannya. kita sebagai di Pemerintahan kita ada ditengah-tengah lihat apa keluhannya,” ucap Camat Girimaya
“Kalau alasannya objektif bukan subjektif ya kita terima dan kita sampaikan. Dan hasilnya akan kita sampaikan kepada atasan kami. Selanjutnya terserah bukan kewenangan kami untuk memutuskan karena kami hanya memfasilitasinya saja,” ucap H.Syaiful saat temui langsung dilaman belakang Kantor Lurah Semabung Baru.
“Kami hanya sebagai mediasi saja, kewenangan akan diputuskan lebih lanjut oleh Kajian Tim Teknis”, jelas Camat Girimaya ini sebagai penutup kalimat. (Jenny Siskawati/Andriyadi)