Pembangunan Rumah Duka Semabung Baru, Tidak Dapat Dilaksanakan

PANGKALPINANG, Jejakkasus.info – Beberapa waktu lalu warga RT 009 RW 003, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak adanya pembangunan “Rumah Duka”.

Menurut informasi yang didapat dari lapangan, akan dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Duka tersebut, padahal disana terjadi antara pro dan kontra. Ada yang setuju dibangun dan sebagian besar menolak.

Hari ini, Rabu, tanggal 17 Februari 2021 pagi, Tim Jejakkasus.info Bangka Belitung (Babel), langsung meminta konfirmasi hal tersebut, ke Lurah Semabung Baru Muhammad. Saat dikonfirmasi Muhammad mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada dirinya, menandatangani berkas proses perizinan IMB untuk dibangun Rumah Duka.”Selama masih ada pro dan kontra dari masyarakat pembangunan Rumah Duka itu, diharapkan belum berjalan,” jelas Muhammad di kantor Camat Girimaya, Kota Pangkalpinang. (Tim 9 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *