Pembekalan dan Pemantapan Calon Perangkat Desa Kasi Kesra dan Kepala Dusun Pathek Timur Desa Duwet Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo

Situbondo | Jejakkasus.info – Acara pelaksanaan Pembekalan dan Pemantapan tersebut di mulai Pada hari Senin , tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB s/d 23.00 WIB dilaksanakan kegiatan Pembekalan dan Pemantapan Perangkat desa Duwet Kecamatan Panarukan.

Yang hadir dalam acara penjaringan dalam kegiatan, antara lain, Kadis DPMD Kab.Situbondo Suriyatno,
Kabid Bina Pemdes Sugeng Purwo Priyanto,
Camat Panarukan Ali Munir ,SH ,MSi,
Kapolsek Panarukan Iptu Harsono ,SH,
Danramil Panarukan Lettu suyitno,
Kades Duwet Adi Candra Karisma
Ketua BPD Desa Duwet saudara Arjono
Perangkat DesaDuwet
Perwakilan tokoh masyarakat Duwet
Polmas dan Babinsa Desa Duwet
Team penjaringan perangkat DesaDuwet
Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut pukul 20.40 WIB di awali pembukaan oleh moderator disambung pembacaan Sholawat Nariyah dan do’a.

Setelah Pukul 08.15 Wib, memberikan Sambutannya,
Kades Duwet Adi Candra Karisma, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia atas terlaksananya acara ini , dan Penjaringan dilakukan untuk jabatan Kasi Kesra dan Kadus Patek timur dimana Kasi kesra yang lama meninggal dunia dan Kadus patek timur lama mengundurkan diri, dan mohon kepada Pak Kadis memberikan bimbingan kepada calon untuk tugasnya kedepan.

​Kadis DPMD Kabupaten Situbondo Kadis menyatakan bahwa tahapan tahapan Penjaringan dan penyaringan harus sesuai dengan Aturan dan tidak ada cacat serta cela nya,sebelum adanya penetapan ,karena apabila terjadi yang tidak sesuai bisa di PTUN kan dan hal tersebut sangat tidak diinginkan oleh Kadia DPMD
Kadis menjelaskan bahwa beliau sudah mendapatkan laporan secara rinci bahwa penjaringan dan penyaringan sudah sesuai dengan prosedur dikarenakan dua jabatan tersebut meninggal dan mengundurkan diri, sehingga dimungkinkan tidak akan ada polemik akibat pemberhentian oleh pejabat desa seperti ditempat lainnya,sehingga dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam Pemerintahan Desa hanya ada satu Kades jadi harus bisa bekerja sama dengan baik,di pemerintahan desa terdapat beberapa beberapa jabatan dan semua elemen harus berjalan seiring tidak bertolak belakang.

Sebagai calon Perangkat Desa yang baru Kadis DPMD menegaskan agar Perangkat mempunyai etika kerja sehingga tidak bersebrangan dengan kebijakan yang akan dilakukan oleh Kades dan harus betul – betul melayani masyarakat dengan amanah sesuai tugas pokoknya atau tok foksinya.

Kadis menyampaikan permintaan tolong dari Ka BPN ,mohon info data tentang lahan masjid yang belum ada sertifikatnya akan ada penyaluran sertifikat baru
Kadis menyampaikan program Bupati untuk anak berprestasi agar dibuatkan penghargaan dan dipasangkan bener dibalai desa sebagai bentuk perhatian dari pemerintah.

​Kabid Bina Pemdes
Kadus harus objektif dalam melaksanakan tugas yang diberikan desa dan tidak semata mata nepotisme.

Kadus harus peka terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungannya dan harus menjalin kerja sama yang baik dengan Babinkamtibmas dan Babinsa nya,
Kadus jam kerja nya sama dengan Kades yaitu 1 x 24 jam dan kadus dibilang sebagai kepala kewilayahan dan sewaktu waktu bisa mewakili Kades dalam pertemuan kecil di wilayah dusunnya,
Kadus harus bisa melaksanakan kebijakan dan menyambungkan kebijakan Kades kepada Masyarakat.
Kasi Kesra harus bisa melaksanakan kegiatan Sarpras didesa dan bisa mengidentifikasi apa yang jadi kekurangan Desa serta melakukan pencatatan Program pembinaan dan pembangunan didesa.
Kabid menjelaskan bahwa Perangkat desa apabila 60 hari tidak masuk kerja bisa diberhentikan dari jabatannya

Pukul 21.50 wib Pembacaan doa oleh toms Bapak mas arif

Dalam kegiatan tersebut pukul 21.52 Wib. Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Kasi Kesra Desa Duwet dan kadus Patek timur.

Pada pukul 22.10 wib, semua kegiatan telah selesai dilaksanakan dengan aman terkendali, ( * ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *