Koba l Jejakkasus.info – Aktivitas Tambang Timah di Merbuk Kenari Pungguk Gelam Belakang pasar modern koba kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung .
Galery Foto /Video Kegiatan
Dari pantauan Awak media Kamis (06/01/2022) pukul 12.43 Wib terlihat Belasan mesin TI Gerbok lagi beraktivitas di dekat tiang sutet di Gelam eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah percadangan Negara (WPN) penambang seolah-olah kebal hukum .
Konfirmasi ke salah satu warga inisial MI mengatakan”yang kordinir tambang dan yang ambil Timah pak IS pak ujarnya .
Kemudian awak media konfirmasi pada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah untuk wilayah Marbuk, Kenari, Pungguk dan Gelam menjadi zona pertambangan, Batianus membantah dan mengatakan, “RTRW belum direvisi masih zona pemukiman perumahan”.
Padahal di lokasi tambang ada papan himbauan dari Polsek koba di Himbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan Tampa izin Melanggar Undang-undang No.03 Tahun 2020 pasal 150 Jo pasal 35 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100.000.000.000; (seratus Miliar Rupiah).
Melanggar Undang-undang No.03 Th 2020 Pasal 158 Jo Pasal 35 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 04 Th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 thn penjara denda Rp.
100.000.000.000; (Seratus Milyar rupiah).
Padahal sebelumnya bulan lalu, Kamis (18/11/2021) udah ditertibkan oleh Tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah tapi tetap saja tidak jera.
Dilansir dari berita sebelumnya, Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk Main Kucing-kucingan dengan APH
Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk Main Kucing-kucingan dengan APH
Aktivitas Tambang Timah Dugaan Ilegal di Kolong Pungguk Seolah-olah Kebal Hukum
Ponton Tambang Ilegal di Sutet PLN Koba Disinyalir Milik ‘Sultan Koba’ dan Koleganya
Dari beberapa berita diatas sepertinya penambang diindikasikan benar-benar kebal hukum.
Belum ada tindakan tegas dari pihak APH sampai sekarang berjalan aman dan lancar.
Kemudian, Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Dengan adanya aktivitas tambang Timah Ilegal beroperasi lagi di dekat dari tiang sutet di Gelem eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah Pecandangan Negara (WPN) Marbuk, Kenari Pungguk dan Gelam meminta APH untuk menindak tegas para penambang Timah ilegal dan penampung bijih timah ilegal padahal sudah seringkali berita ditayangkan. Dimana tindakan tegas dari APH ini?. (Tim Sembilan)