Pembiaran Aktivitas Tambang Timah di Marbuk, Kenari, Pungguk dan Gelam Dimana APH

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koba l Jejakkasus.info – Aktivitas Tambang Timah di Merbuk Kenari Pungguk Gelam Belakang pasar modern koba kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung .

Galery Foto /Video Kegiatan

Dari pantauan Awak media Kamis (06/01/2022) pukul 12.43 Wib terlihat Belasan mesin TI Gerbok lagi beraktivitas di dekat tiang sutet di Gelam eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah percadangan Negara (WPN) penambang seolah-olah kebal hukum .

Konfirmasi ke salah satu warga inisial MI mengatakan”yang kordinir tambang dan yang ambil Timah pak IS pak ujarnya .

Kemudian awak media konfirmasi pada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah untuk wilayah Marbuk, Kenari, Pungguk dan Gelam menjadi zona pertambangan, Batianus membantah dan mengatakan, “RTRW belum direvisi masih zona pemukiman perumahan”.

Baca Juga:  Penambang Timah Dugaan Ilegal Cemari Sungai Jembatan Air Mayang

Padahal di lokasi tambang ada papan himbauan dari Polsek koba di Himbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan Tampa izin Melanggar Undang-undang No.03 Tahun 2020 pasal 150 Jo pasal 35 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100.000.000.000; (seratus Miliar Rupiah).

Melanggar Undang-undang No.03 Th 2020 Pasal 158 Jo Pasal 35 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 04 Th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 thn penjara denda Rp.
100.000.000.000; (Seratus Milyar rupiah).

Padahal sebelumnya bulan lalu, Kamis (18/11/2021) udah ditertibkan oleh Tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah tapi tetap saja tidak jera.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana, 10 Tersangka Diamankan

Dilansir dari berita sebelumnya, Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk Main Kucing-kucingan dengan APH

Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk Main Kucing-kucingan dengan APH

Aktivitas Tambang Timah Dugaan Ilegal di Kolong Pungguk Seolah-olah Kebal Hukum

Ponton Tambang Ilegal di Sutet PLN Koba Disinyalir Milik ‘Sultan Koba’ dan Koleganya

Dari beberapa berita diatas sepertinya penambang diindikasikan benar-benar kebal hukum.

Belum ada tindakan tegas dari pihak APH sampai sekarang berjalan aman dan lancar.

Kemudian, Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Baca Juga:  SBPU 24.331.152 Perlang Lubuk Besar Diduga Melakukan Pelanggaran!!

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Dengan adanya aktivitas tambang Timah Ilegal beroperasi lagi di dekat dari tiang sutet di Gelem eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah Pecandangan Negara (WPN) Marbuk, Kenari Pungguk dan Gelam meminta APH untuk menindak tegas para penambang Timah ilegal dan penampung bijih timah ilegal padahal sudah seringkali berita ditayangkan. Dimana tindakan tegas dari APH ini?. (Tim Sembilan)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>