Jejakkasus.info | Bengkulu – Pemerintah Desa Pelabai Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong mengadakan Musrenbangdes Penetapan RKP Desa Tahun 2021 Dan DU RKP Tahun 2022 dan Juga Pembagian BLT Tahap III 26/12/20.
Dihadiri dari pihak Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas , Pendamping Desa, BPD, Perangkat Desa Pelabai dan masyarakat setempat.
Saat penyampaian kades Pelabai Palwan menyampaikan.
” Musayawarah yang kita lakukan ini yakni menampung aspirasi ataupun usulan dari seluruh lapisan masyarakat yang akan dijadikan dasar atau kerangka kerja pemerintah desa untuk tahun 2021.
Lanjut kata beliau
“Kepada seluruh masyarakat, sampaikan usulan baik usulan pembangunan fisik maupun pembangunan manusia nya, karena tujuan adanya dana desa ialah untuk pembangunan seluruh lapisan masyarakat termasuk pembangunan manusia nya,” kata kades.
Di tambah oleh Ketua BPD Desa Pelabai Sainul Amuri.
” Beliau menghimbau masyarakat untuk mengusulkan kegiatan-kegiatan yang dapat bermanfaat dan menyangkut kepentingan masyarakat.
“ Diharapkan usulan yang akan disampaikan memang benar-benar usulan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Sainul Amuri sebagai Ketua BPD “. Pungkasnya.( Yadi ).