Pemdes Sukatani  Gelar Musdesus Penetapan 140 KPM Calon Penerima BLT DD Tahun 2021

Lampung Selatan,Jejakkasus.Info

KALIANDA , Pemerintah Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan gelar musyawarah desa khusus (Musdesus) Penetapan Calon KK Penerima BLT DD  terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Balai Desa Sukatani Selasa 02 /02/2021

Turut Hadir dalam kegiatan Tersebut Ketua BPD Sungkono, Pendamping Ridwan Kusuma,PLD Hidayat,,Ketua LPM Bejo Wiyono, Kadus kaur ,Kasi,RT,tokoh masyarakat ,tokoh pemuda.

‌Dalam Sambutannya Ketua BPD, Sungkono mengharapkan tidak ada kegaduhan di desa sukatani terkait bantuan, baik PKH, BPNT, Bansos maupun BLT DD.Harapnya”
‌Jika ada permasalahan, mari kita bicarakan dg musyawarah dan baik baik,sebagai tindak lanjut hal tersebut, BPD bersama Pemerintah Desa kemudian menggelar musdesus sebagai forum musyawarah tertinggi di tingkat Desa untuk menentukan KPM yang berhak menerima BLT DD, Tuturnya”

Sementara itu Kepala Desa Sukatani Lagiman Dalam Sambutannya Mengatakan”Kita akan ikuti peraturan pemerintah , untuk mengutamakan Angaran BLT, Selama 12 Bulan . Dengan jumlah 140 Pungkasnya”
Yang Tentunya akan berdampak pada pembangunan desa yg tertunda dikarenakan anggaran yg cukup besar untuk BLT DD dan Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal Berbagai kebijakan yang ditunda atau bahkan terpaksa dibatalkan.imbuhnya”

‌Pendamping Kecamatan, Ridwan Kusuma menyampaikan terkait peraturan yg mendasari terkait pengelolaan DD tahum 2021 dan BLT DD tahun 2021.”Permendes no 13 tahun 2020 mengawali aturan terkait Prioritas Penggunaan DD dan BLT DD 2021. Selanjutnya terbit Permenkeu no 222 terkait Pengelolaan DD tahun 2021. Kemudian Sekda Lamsel menerbitkan surat terkait evaluasi dan penetapan penerima BLT DD 2021. BLT DD tahun 2021 ini dilaksanakan selama 12 bulan, 300 ribu per bulan per KK.” Pungkasnya.

Untuk BLT-DD Tahun 2021 dialokasikan selama 12 (dua belas) bulan mulai dari bulan Januari sampai Desember 2021. Bantuan tersebut akan disalurkan sebesar Rp.300.000,- perbulan kepada setiap KPM.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga calon penerima BLT-DD Tahun 2021

Selanjutnya Data KK calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku.(joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *