• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Peristiwa

    Pemerhati Sosial Publik Aceh, Diminta Dan Desak Polisi, Periksa Status Asap Kabut Tebal.

    ×

    Pemerhati Sosial Publik Aceh, Diminta Dan Desak Polisi, Periksa Status Asap Kabut Tebal.

    Sebarkan artikel ini

    Yang Selalu Keluar Dari Cerobong Pks PTPN I Regional 6 Tanjung Seumentho Kecamatan Karang Baru.

    Diduga Kangkangi Aturan Menteri Lingkungan Hidup Di Jakarta, Terkesan Pula Merasa Kebal Hukum.

    Aceh Tamiang |jejakkasus.info : Dengan adanya, pada sebelumnya telah terjadi pemberitaan dengan secara publik di media online ini. Dalam belakangan ini, berjudul. Terkait Asap Tebal Yang Mengepul Dari Cerobong Pks PTPN I Regional 6 Tanjung Seumentho, Diduga Kangkangi Aturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017, terbitan pada hari senin tanggal 28 april 2025 pada bulan yang lalu.

    Dalam pantauan dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh, bersama gabungan wartawan media online ini. Diminta dan desak polisi, periksa status asap kabut hitam. Yang selalu keluar, dari cerobong mulut pabrik kepala sawit (PKS) PTPN I regional 6. Tepat lokasinya, di desa kampong tanjung seumentho kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang provinsi aceh. Ternyata diduga masih saja kangkangi aturan dari menteri lingkungan hidup asal jakarta, juga terkesan pula merasa kabal hukum.

    Sesuai itu pula, penetapan dari pihak kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Undang-undang nomor 32 tahun 20009, dan undang-undang nomor 11 tahun 2017 yang telah tertuang secara publik nasional online. Namun, yang lebih cukup ironisnya lagi. Ada pun penyampaian dengan secara media publik ini, terkesan pula dugaan pihak polisi daerah aceh tamiang belum ada tindakan tegas dengan cara proses hukum yang berlaku di NKRI kita ini.

    Anehnya lagi, ketika wartawan media online ini. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi secara berkabar, kepada pihak orang dari pabrik kepala sawit (PKS) PTPN I regional 6 tanjung seumentho di kecamatan karang baru aceh tamiang itu, dengan sebutan sapaan panggilan “wanda”. Sudah sampai di mana hasil perkembangan lanjut dalam kasus tersebut. Yang di sampaikan oleh wartawan media online ini, melalui seluler chat whatsappnya itu, di nomor 085275xxxx01. Dengan sebutan sapaan panggilan “wanda” itu, dia pun langsung membalas dan mengomentarinya kembali. “Walaikm slm bg, Ktu pindah bg”. Ujarnya dengan singkat. Kemarin, 07/05/2025 sekitar pukul.09.57.wib.

    Dilanjuti oleh wartawan media online ini, mencoba menghubungi secara langsung, oleh sapaan panggilan “wanda” itu. Melalui seluler whatsappnya, dengan nomor yang sama. Terhubung pada saat itu juga, dan wartawan media online ini. Kembali, mempertanyakan kepadanya itu. Kenapa kok bisa ktu pks tersebut bisa pindah, dan saat ini siapa penggantinya. Dan apa respon dari pihak manager PKS tersebut, dengan secara gamblang. Sapaan panggilan “wanda” itu, langsung menambahkan komentarnya. “Akibat masalah berita itu lah, dia asal bunyi. Dan juga kurang melakukan persuasif kepada rekan-rekan di lapangan, dan sekarang ini ktu orang baru dari kantor pusat. Tapi dia belum ada masuk ke kantor pks, yang sekarang ini masih di luar daerah”. Imbuhnya kembali, menerangkan kepada wartawan media online ini sekitar pukul.11.09.wib.

    (Jihandak Belang)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *