• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Pemerhati Sosial Publik Daerah Aceh, Minta Desak Pihak Dit-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Periksa Serta Lidik Dan Sidik

    ×

    Pemerhati Sosial Publik Daerah Aceh, Minta Desak Pihak Dit-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Periksa Serta Lidik Dan Sidik

    Sebarkan artikel ini

    Proyek Pekerjaan Pengaspalan Tahun 2024 Yang Lalu, Di Areal Lokasi Badan Jalan Taman Tugu Beserta Juga Halaman Rumah Dinas Direksi PTPN I Regional 6 Daerah Kota Langsa.

    Yang Tanpa Adanya Status Plang Papan Nama Proyek, Disinyalir Pula Adanya Proyek Siluman.

    Kabun Baru |jejakkasus.info : Terkait pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini. Berjudul, Dugaan Kebal Hukum. Setelah Di Lakukan Pemberitaan Media Online, Terkait Proyek Pekerjaan Pengaspalan Disinyalir Proyek Siluman. Tidak Tampilkan Papan Nama Proyek Pekerjaan Areal Taman Badan Jalan Dan Halaman Rumah Dinas Direksi PTPN I Regional 6 Langsa, Pihak Kasubag Humas, Kantor Direksi PTPN I Regional 6. Kangkangi Aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Dan Aturan Perpres Nomor 54 tahun 2010 Serta Perpres Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2012. Terbitan pada tanggal, senin 10 maret 2025 kemarin lalu.

    Yang sampai saat ini juga, pihak mulai kepala sub bagian (kasubag) dan pihak kepala bagian (kabag) hubungan masyarakat (humas) kantor direksi (kan-dir) PTPN I regional 6 daerah kota langsa provinsi aceh. Terkesan masih saja membungkam, dan juga masih saja menutup-nutupi pengguna anggaran dana nilai kontrak kerja proyek pekerjaan pengaspalan pada tahun 2024 lalu serta juga menutup-nutupi dari pihak perusahaan rekanan kontraktor perusahaan mana yang telah mengerjakan proyek pengaspalan badan jalan tersebut.

    Maka dari itu, pihak pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh. Meminta desak, pihak direktorat reserse kriminal khusus (dit-res-krim-sus) kepolisian daerah (polda) aceh, untuk segera lakukan periksa lidik dan sidik. Proyek pekerjaan pengaspalan di tahun 2024 lalu, di areal lokasi taman tugu beserta halaman rumah dinas direksi PTPN I regional 6 kota langsa provinsi aceh. Yang tanpa adanya status plang papan nama proyek di tampilkan secara publik, disinyalir pula adanya proyek siluman.

    Yang telah kangkangi aturan negara Republik indonesia, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008. Dan peraturan presiden republik indonesia (per-pres) nomor 54 tahun 2010, serta peraturan presiden republik indonesia (per-pres) undang-undang nomor 70 tahun 2012. “Dengan harapan saya, selaku dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh ini. Untuk segera pihak dit-res-krim-sus polda aceh, lakukan periksa serta lidik dan sidik. Yang telah mengangkangi aturan yang tercipta oleh bapak presiden republik indonesia (Presiden-RI) di jakarta, agar pihak dari kantor direksi PTPN I regional 6 kota langsa. Tau tata cara dalam bermain kan perannya di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita ini, jangan memiliki prinsip ke belandaan yang mereka tonjolkan di NKRI kita ini”. Tandasnya, dengan tegas kepada wartawan media online ini. Jumat 14/03/2025, sekitar pukul.04.48.wib.

    (Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *