Pemerintah Desa Gucialit Dalam Kegiatan Pembinaan dan Penyerahan Surat Keputusan ( SK ) Ketua RT dan RW

Lumajang | jejakkasus.nfo. Penyerahan Surat Keputusan ( SK ) dan Pembinaan Ketua RT dan RW Desa Gucialit, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Senin 03/06/2024

Kepala Desa Sutam S.Sos, menyampaikan tugas dan fungsi sebagai ketua RT dan RW adalah sebagai jembatan penghubung antar masyarakat dan pemerintah Desa.

“Pihaknya berpesan kepada ketua RT dan RW mohon di jaga amanah itu sebaik – baiknya dengan bertanggung jawab di lingkungan nya masing – masing dan menjalankan program apa yang menjadi program dari pemerintah Desa itu harus selalu koordinasi, apapun yang terjadi setiap perkembangan yang muncul di wilayah RT atau RW masing – masing, jangan sampai melepaskan koordinasi dan komunikasi selalu bersinergi, “tegasnya.

Selain itu, RT dan RW merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai beberapa kelompok Rukun Tetangga yang di singkat ( RT ) yang menghimpun beberapa KK di setiap Desa yang di pimpin oleh satu ketua.

“Babinkamtibmas, juga memberikan penjelasan peran serta masyarakat dengan gotong royong maupun swadaya masyarakat dan memberikan informasi perkembangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya agar supaya tetap aman dan kondusif, “jelasnya.

Tugas pokok dari RT dan RW yakni, melancarkan pelayanan masyarakat untuk meningkatkan kinerja pemerintah Desa dalam menangani warga dalam hal suatu apapun

“Maka dari itu, Kepala Desa Sutam S.Sos, mengajak kepada masyarakat Desa Gucialit Bersama – sama menjaga keamanan lingkungan atau Dusunnya masing – masing agar supaya Desa Gucialit ini tetap aman sejahtera dan kondusif, “kata Kades.

Penulis ( RH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *