Jejakkasus.Info | Jombang – Jatim – Salah satunya, melalui penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Jombang yang dipakai untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu diatur dalam Perbup nomor 38 tahun 2024 tentang Penggunaan dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,hal ini dilakukan wawancara pada 29/08/2024
”Ya benar, perbup tersebut disahkan pada 6 Juni 2024, oleh Pj Bupati Jombang saat itu masih Bapak Sugiat,” kata Agus Purnomo, sekretaris Daerah Jombang.
Dalam perbup dijelaskan, jika penggunaan DBHCHT untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan asas keadilan, kepatutan, rasionalisme, pemerataan dan kemanfaatan.
”Kepatutan yang dimaksud adalah dilakukan secara wajar dan proporsional, dalam pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
DBHCHT yang dipakai untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan ini sebagian dari upata untuk langkah nyata Pemkab Jombang dalam melindungi penerima bantuan.
”Kita juga memakai asas pemerataan, pemberian bantuan dapat menjangkau masyarakat penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” lanjut Agus.
Perbup tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut dari permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Perbup juga ditujukan dengan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjan.
Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Jombang, dipakai untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu diatur dalam Perbup Jombang nomor 38 tahun 2024 tentang Penggunaan dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.