Pemerintah Perpanjang PPKM, Ketua PWRI Sampang: Harus Perhatian Rakyatnya

Sampang l Jejakkasus.info – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berakhir pada hari Senin 2 Agustus 2021, namun kemudian kebijakan PPKM tersebut diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 09 Agustus 2021.

Untuk informasi terkait PPKM terbaru, yaitu PPKM Level 4 yang dilanjutkan di 21 provinsi dengan 25 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut dilakukan oleh pemerintah karena masih tingginya angka penularan varian Delta. Senin, (02/08/2021).

Dalam menanggapi kebijakan pemerintah dalam memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), H. Moh. Yusuf, S.Pd. MH Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) angkat bicara.

“Dalam melakukan perpanjangan terhadap PPKM, pemerintah harus lebih bijak dan lebih luas memikirkan nasib rakyat, meski pemberlakuan PPKM ini merupakan salah satu dari empat strategi pemerintah dalam membatasi penyebaran Covid-19, selain melakukan deteksi, terapeutik, dan vaksinasi.” Ucap Abah Ucup (Sapaan Akrabnya).

Ia menyebut, bahwa pada dasarnya ia mendukung pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan diberlakukannya program PPKM, mulai dari PPKM Micro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level, namun hal tersebut sangat berdampak keras terhadap perekonomian dan nasib masyarakat.

Lebih luas Abah Ucup berkata, bahwa dirinya sering menemukan keluhan dari masyarakat, mulai dari para pedagang kaki lima maupun pelaku usaha micro hingga karyawan perusahaan yang sampai saat ini nasibnya masih tidak menentu.

“Bagi mereka yang kerjanya sebagai karyawan swasta, mereka sampai saat ini nasibnya diujung tanduk,” ungkap Ketua PWRI.

“Pasalnya mereka tidak masuk kerja, hingga bertanya-tanya apa mereka di PHK, apa hanya di rumahkan, karena pembatasan karyawan,” lanjutnya.

Dikatakannya, pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat dalam menghadapi situasi seperti ini, sediakalanya harus tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat yang terdampak wabah covid 19, akan tetapi ada saja yang tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan, masyarakat keras bertanya, apakah pemerintah akan melanjutkan PPKM dari tingkat level 1, 2, 3, dan level 4 menjadi PPKM Volume?. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *