Pringsewu – jejakkasus.info
Komisi Pemilihan Umum Pringsewu menggelar acara sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pringsewu tahun 2024 yang digelar di hotel Regency jalan lintas barat Wates , Selasa (07/05/2024).
Sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pringsewu tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Pringsewu dihadiri oleh Bawaslu, Kejaksaan Negeri Pringsewu, unsur pemerintah daerah serta masyarakat.
Melalui acara sosialisasi ini, masyarakat Pringsewu dapat memperoleh informasi yang akurat dan tepat tentang tata cara pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati. Selain itu, sosialisasi juga dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, karena mereka mengetahui hak dan kewajiban dalam hak suara yang dimiliki.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman dalam sambutannya mengatakan bahwa syarat calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 27 ribuan dukungan sesuai dengan peraturan PKPU.
“Pencalonan perseorangan adalah salah satu cara selain melalui partai politik dan harapannya dukungan lebih dari 27 ribu karena dikhawatirkan ada yang tidak memenuhi syarat dan harus mencantumkan nomor HP dan email. Dalam pencalonan perseorangan bakal calon harus sudah berpasangan antara calon bupati dan wakil bupati. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024,” terang Sofyan, Selasa (07/05/2023).
Dalam beberapa tahun terakhir, pemilihan umum di Indonesia menunjukkan kemajuan dalam mengakomodasi kepentingan kelompok non-partai politik dalam pemilihan umum. Ini mengindikasikan pentingnya proses pemilihan umum yang adil dan terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan tanpa terbatas pada partai politik saja.(Bambang)