Bondowoso, I Jejakkasus.info – Penilaian Sinergitas kinerja Kecamatan itu adalah kegiatan untuk mengukur kinerja perangkat Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan melalui kreativitas dan inovasi dalam mengkoordinasikan mengkolaborasikan dan menyeleksikan program-program pembangunan di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik melalui Aplikasi Sistem Informasi Kecamatan (SINCAN) Senin (029/2024) bertempat di pendopo Bupati setempat.
Adapun dasar hukum yang pertama dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 225 di mana Camat mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
Kemudian mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perda mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan kemudian membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan kemudian melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan dan yang terakhir adalah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Bondowoso, Abdul Manan memaparkan, kemudian dasar hukum yang kedua peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan khususnya pasal 33 di mana yang satu disampaikan bahwa setiap tahun Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan dan kelurahan yang mencakup.
Yang pertama adalah penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah.
“Kemudian penyelenggaraan urusan pemerintahan umum penyelenggaraan pelayanan terpadu dan penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada Camat, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud tadi disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dengan tembusan menteri dasar hukum,” ungkapnya.
Yang ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodifikasi dan nomor teratur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah yang menjadi dasar bagi Kecamatan dalam menyusun program dan kegiatan sekaligus dapat menjadi ukuran kinerja Kecamatan sedangkan dasar hukum.
“Yang keempat adalah surat edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024 nomor 100.2.2/2 0089 dari 011.1/2024 tentang sinergitas kinerja Kecamatan Provinsi Jawa Timur tahun 2024 khususnya pada tingkat huruf A, B dan C menugaskan semua Camat untuk mengisi kertas kerja penilaian Kecamatan dan melengkapi data pendukungnya Melalui aplikasi SINCAN menugaskan tim penilai kinerja kecamatan kabupaten kepada bagian pemerintahan sekretariat daerah untuk melaksanakan penilaian administrasi sesuai dalam kegiatan terlampir yang sudah tercantum di dalam aplikasi Sincan,” jelasnya.
Kemudian yang terakhir kata Kabag Pemerintahan Kabupaten Bondowoso Abd Manan, adalah mengusulkan Kecamatan peringkat satu kabupaten untuk mengikuti kegiatan penilaian di tingkat provinsi dengan dilengkapi berkas.
“Adapun masa penilaian kegiatan kinerja Kecamatan ini adalah untuk kegiatan kurun waktu 1 tahun yaitu tahun 2023, jadi andai kata misalnya tahun ini ada pak camat yang mendapatkan penghargaan dan camatnya baru, itu berarti ada sumbangsih camat sebelumnya di tahun 2023,” ujarnya.
Kemudian untuk tahapan penilaian kegiatan sinergitas kinerja Kecamatan tahun 2024 yang pertama adalah pengisian aplikasi (SINCAN) oleh operator Sincan di Kecamatan se Jawa Timur dimulai pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli.
“Kalau pada tahun kemarin pelaksanaan sinergitas di akhir tahun, di tahun ini dimajukan lebih awal sehingga tidak banyak waktu,” tegasnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Camat dan operator aplikasi Sincan se Kabupaten Bondowoso bertempat di ruang rapat racana Praja Wisesa BP4D Kabupaten Bondowoso.
Sementara itu, indikator yang dijadikan dasar untuk melakukan penilaian SKK ini yang pertama adalah indikator kinerja organisasi Kecamatan melalui tujuan teks.
“Yang pertama adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan umum bobotnya 10 penyelenggaraan pelayanan terbaru Kecamatan bobot 10 pelaksanaan tugas delegatif bobot 10 penyelenggaraan tugas atributif bobot 30 inovasi kreativitas Kecamatan pada segala aspek penilaian bobot 27, kemudian pelaksanaan penganggaran dan perencanaan Kecamatan bobot 8 serta pelaksanaan tugas lainnya bobot 5 dengan total bobot 100,” bebernya.
Kemudian yang kedua yang dinilai adalah nilai performance pimpinan kecamatan meliputi 4 aspek yang pertama adalah kepemimpinan Camat kompetensi Camat komitmen camat dalam melayani dan kreativitas Camat dengan bobot total 100.
“Kemudian yang selanjutnya adalah indikator penilaian Kecamatan dari beberapa OPD terkait, ini merupakan penilaian tambahan kemudian paparan presentase dan wawancara kepada Camat ini juga masuk penilaian tambahan. KEmudian tahapan berikutnya menurut kami sampaikan pada tanggal 20 Juli 2024 terpilih 13 Kecamatan dari rencana 10 Kecamatan dengan nilai tertinggi di aplikasi sistem informasi Kecamatan, jadi awalnya 10 yang mau kami ambil, mengingat 10 11 12 13 selisih nilainya tipis maka kami kesempatan untuk bisa lanjut tahap berikutnya,” tuturnya.
Selanjutnya adalah SGD yang melibatkan beberapa perangkat daerah yang pertama delegasi sistem pemerintahan dan kerjasama kemudian BP4D, Bakesbangpol, Inspektorat, BPBD, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial P3AKB, Dinas Pertanian dan ketahanan pangan DPBTSP, Satpol PP, dan tim dari prodi ilmu pemerintahan fisik dari 13 OPD.
“Yang kami hadirkan yang menyerahkan nilai ada 10 rekan-rekan Kecamatan mengupload data pada aplikasi Sincan, kemudian yang kedua tahapan yang kami lakukan sosialisasi yang diikuti 12 Kecamatan yang mampu meraih nilai terbesar dalam aplikasi Sincan diurut berdasarkan abjad pertama adalah binatang Bondowoso Kecamatan Curahdami, Klabang Maesan, Pujer, Sempol, Sukosari,” terangnya.
Sistem pemerintahan dan kesehatan rakyat kepala bagian atas pemerintahan dan kerjasama dari prodi ilmu pemerintahan distribusi Jember pada 01 Agustus 2024 dilakukan penentuan 5 Kecamatan terbaik dengan mengakumulasikan seluruh penilaian penilaian administrasi pada aplikasi bintang penilaian dari perangkat daerah terkait hasil SGD dan penyetoran nilai.
Kemudian penilaian presentase dan wawancara presentasi dan wawancara kepada 12 sama nilai terbesar, di luar yang 13 tadi sebenarnya 10 Kecamatan lain evaluasi lapangan sebenarnya banyak kegiatan yang efektif produktif tetapi memang belum maksimal di-upload pada aplikasi Sincan.
“Oleh karena itu pada kesempatan yang akan datang Insyaallah pada bulan Oktober akan kami lakukan kegiatan bimtek kepada seluruh operator Sincan Kecamatan se Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya. (Yus)