Jejakkasus.info | Jombang – Jatim –
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh tani Tembakau dan buruh pabrik rokok di wilayah 5 kecamatan di utara sungai Brantas yakni, Kecamatan Kudu, Kecamatan Ngusikan, Kecamatan Ploso Kecamatan Kabuh, dan Kecamatan Plandaan.
Bertempat di Pendapa Kantor Desa Bendungan, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Minggu (08/09)Kegiatan penyaluran bantuan yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo kepada penerima manfaat.
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo dalam sambutanya menyampaikan,bahwa program pemberian bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi buruh tani Tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang.
“Ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat melalui program pembinaan dengan tujuan utama mendukung kesejahteraan sosial dan memberikan keadilan ekonomi kepada para penerima manfaat,”Ungkap Pj Bupati Jombang.
Lebih lanjut Pj Bupati Jombang menyampaikan dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang, dengan data yang dihimpun dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, terdapat 10.703 orang yang akan menerima manfaat dari program ini.
Sementara, jumlah BLT DBHCHT yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat adalah sebesar Rp. 1.200.000,-.
Jumlah tersebut adalah jumlah akumulatif selama 4 bulan, terhitung mulai bulan September 2024 sampai Desember 2024.
“Semoga bantuan ini dapat tepat sasaran, dan benar-benar bermanfaat bagi para penerima bantuan DBHCHT,” ujar Pj Bupati Jombang.
“Dan juga diharapkan dapat jadi semacam kail, semacam pancingan yang dapat dimanfaatkan para penerima untuk mencari rezeki atau bahkan memulai usaha baru sekalipun jumlahnya mungkin terbatas, namun manfaatnya akan sangat terasa bila digunakan secara bijak dan tepat,”Terang Pj Bupati Jombang.
(Aan jk)