Jejakkasus.info | Jombang – Jatim
Membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Selasa (30/3/2021), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Dr. H. Akh Jazuli SH, MM meminta para peserta untuk mempedomani Peraturan Perundangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Kegiatan sosialisasi ini merupakan keinginan besar Pemkab Jombang agar selamat dan manfaat dalam melaksanakan tugas.
Disampaikan Sekdakab Jombang bahwa Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari Perpres No.16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
“Dengan diberlakukan Perpres 12/2021 terbaru ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan. Guna mendukung pembangunan berkelanjutan diperlukan fungsi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekdakab Jombang Akh Jazuli juga berharap seluruh peserta sosialisasi mengikuti dengan seksama materi yang disampaikan oleh para narasumber yaitu M. Muchlis Isnaini, SH, Kabag. PBJ Kota Kediri yang menyampaikan materi Permendagri No. 77 Tahun 2020, yakni tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan Muji Santoso Training Consulting menyampaikan Sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
‘‘Manfaatkan dan gunakan kegiatan sosialisasi ini sebaik mungkin, untuk saling berdiskusi dan bertanya sedetil detilnya pada narasumber, sehingga kedepan diharapkan tidak akan ada kendala dan persoalan dilapangan“, tutur Sekda Jazuli.
Pemerintah Kabupaten Jombang sependapat dan mendukung kebijakan Kemendagri atas Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbasis digital, satu data dan satu sistem dengan semangat untuk memperbaiki Tata Kelola Keuangan di Pemerintah Daerah.
“Karena dengan satu data dan satu sistem, data tidak lagi bersifat parsial, sehingga kemungkinan adanya usulan-usulan yang masuk ditengah jalan atau anggaran berjalan menjadi berkurang,” ujar Sekda Jazuli.
Sekali lagi, melalui sistem tersebut dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik lagi, dan peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk dapat menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi agar dapat melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara baik dan cepat, tambahnya.
“Ketepatan dan kecepatan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang baru berarti mempercepat pelaksanaan anggaran, dan pada akhirnya masyarakat pun cepat merasakan manfaatnya,” ujar Sekdakab Jombang
Sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 Dan Permendagri No 77 Tahun 2020 di ruang Suro Kantor Pemkab Jombang ini diikuti oleh para Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dari seluruh OPD dan 21 Kecamatan ini juga dihadiri Kasi Datun Mujib Syaris SH, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Andhi Subangun SH, MH ( Aan)