Pemkab Nias Barat Laksanakan Sosialisasi Tentang Tata Cara Pengelolaan BUMDes TA 2021

Jejakkasus.info l Nias

Nias Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menggelar Rapat sosialisasi peraturan Bupati Nias Barat Nomor 28 tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, menuju Desa yang sejahtera dan maju. Sosialisasi ini di laksanakan di Tokosa hall, Onolimbu Lahomi pada hari Rabu, (13/10/2021).

Sekda Nias Barat Prof Dr Fakhili Gulo M.Sc. Membuka resmi sosialisasi perbup nomor 28 tahun 2021 sekaligus sebagai narasumber pada sosialisasi ini

Sekda menyampaikan beberapa materi tentang pengelola dana BUMdes di setiap desa di Kabupaten Nias Barat.

Wakil Bupati Nias Barat Dr Era-era Hia M.M.,M.Si menegaskan, bagi Direktur dan pengurus BUMdes di setiap desa jangan bermain main pada dana BUMdes ini. “Administrasinya dilengkapi sesuai dengan aturan yang ada,” Tegas Wabup.

Lanjutnya,” BUMdes Ini bila ada masalah bukan kepada Kepala Desa ditanya tetapi di tanya sama Direktur BUMdesnya Kades hanya sebagai pengawasan, yang bertanggung jawab penuh adalah Direktur BUMdes Sebagai ketua dan direksinya juga bendaharanya. Uangnya tidak boleh disimpan sendiri oleh pengurus Bumdes. Penghasilan Bumdes Uang disimpan di BANK terdekat,” Ujarnya.

Masih menurut Wabup, Perlu dikembangkan BUMdes disetiap desa agar perekonomian masyarakat bisa di tingkatkan dan juga pendapatan desa, agar bisa bersaing di daerah daerah lain, harapnya.

Sekretaris PMD Balasia Gulo pada laporannya tentang pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 28 Tahun 2021 Tentang BUMdes hari ini dilaksanakan pada tanggal 12/10/2021 di tokosa hall onolimbu lahomi, anggaran pelaksanaan sosialisasi ini diambil dari Anggaran DPA dinas PMD tahun 2021.

Pada Sosialisasi ini terdiri dari 105 orang Kepala desa, 3 Orang perdesa pengurus BUMdes, 8 Orang Camat sekabupaten Nias Barat,OPD Kabupaten Nias Barat.(TMZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *