Jejakkasus.info | Nias – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Nias Gelar Rapat percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keterangan Pertanggungan Jawaban (LKPJ), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020, baru baru ini, bertempat di lantai III Kantor Bupati Nias Sumatera Utara
Bupati Nias Drs. Sokiatulo Laoli, MM, mnenjelaskan, bahwa ada empat laporan yang akan disusun pada awal Tahun ini merupakan laporan yang setiap tahunnya harus diselesaiakan.
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa ke 4 laporan yang akan disusun pada awal tahun ini merupakan laporan yang setiap tahunnya harus di selesaikan oleh seluruh Pemerintah daerah, baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat daerah di seluruh Indonesia,” jelas Sokhiatulo
Lanjut Dia, LKPD merupakan gambaran tentang kondisi dan kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang wajib disajikan secara transparan dan akuntabel.
“Sejak tahun 2014 �” 2019, laporan keuangan daerah Kabupaten Nias mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan tentunya harapan kita bersama bahwa LKPD Kabupaten Nias pada TA. 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” Harapnya
Mengakhiri Arahannya, bh Sokhiatulo Laoli berharap agar para perangkat daerah bergerak cepat dalam menyelesaikan penyusunan ke 4 laporan keuangan tersebut.(Temazaro Zebua)