Pemkab Nias Hadiri Rapat Koordinasi Pemdes Se- Kab.Nias

Jeakkasus.info|Nias – Bupati Nias Ya’atulö Gulö, SE, SH, M.Si Menghadiri rapat koordinasi(Rakor) Pemerintahan Desa Tahun 2021 Untuk Wilayah kecamatan Gidö, Sogae’adu, Ma’u dan Somölö-Molö.Dilaksanakan Di lasara idanöi Kecamatan Gidö Bertempat Di gedung Howu-howu.Rabu 21/07/2021.pukul 10:00 Wib pagi

Dalam Sambutan Buapti Nias, Ya’atulö Gulö, SE, SH, M.Si Mengatakan Bahwa rapat koordinasi ini tentunya menjadi Sangat penting demi suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, dimana pada rapat koordinasi ini kepada perangkat daerah terkait Camat, dan BPD dapat menyatukan persepsi
demi meningkatkan sinergitas serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Nias yang sedang berjalan

Bupati Nias berharap kiranya hadirin Saat ini dapat Mengikuti rakor ini secara Seksama, agar terlaksana dengan baik serta hasilnya dapat diimplementasikan dan selaras dengan kebijakan pemerintahan daerah kabupaten Nias.

sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan kewenangan bagi desa untuk meningkatkan dan mengurus urusan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat

Besarnya kewenangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan urusan dan pengelolaan tata keuangannya memberikan peluang untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi Desa

Seterusnya Orang nomor Satu di Kabupaten Nias itu Menyampaikan Bahwa berdasarkan laporan Kepala Dinas PMD, setelah kami mendengar dan mencermati kendala dalam penyelenggaraan pemerintah Desa maka diharapkan sebagai berikut;
1. Diharapkan kepada seluruh kepala desa Meningkatkan terus profesionalisme dengan menguasai Ketentuan dan regulasi yang berlaku

2. Jadilah panutan bagi warga masyarakat harus menjadi pelopor Inovasi dan kreativitas dengan menggali potensi dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa.

3. Tingkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran Desa kepada masyarakat dan dikelola dengan baik

4. Bagi Desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020 dan penetapan apbdes tahun 2021 segera diselesaikan.

5. Perangkat desa yang kosong segera dilakukan Penjaringan dan Penyaringan.

Selain beberapa hal yang kami sampaikan di atas mempedomani peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selanjutnya Pemerinrah Kecamatan, bahwa Camat mendapatkan pelimpahan sebagai kewenangan Bupati/Walikota, maka memperhatikan adanya beberapa laporan pengaduan masyarakat tentang permasalahan di tingkat desa.Dan juga kepada BPD agar mengoptimalkan fungsi pengawasan kinerja Kades untuk memastikan setiap program-program yang telah ditetapkan terlaksana dengan baik.

Di akhir sambutan Bupati Nias, berpesan kepada kepala Desa dan BPD mempunyai Pardigma menjadi pelayan masyarakat yang baik, dan menjadi agen pelopor perubahan di masa pandemi covid – 19

Pantauan Hadir Wakil Bupati Nias, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Dewia Zebua, Plt.Inspektur Kab.Nias, Kadis PMD, Camat Se wilayah I, beberapa BPD dan Kades sewilayah I Kabupaten Nias.(TMZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *