PRINGSEWU, Jejakkasus.info – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar rapat evaluasi dan strategi penanggulangan Covid-19 di aula utama pemkab setempat, Kamis (21/1/21).
Rapat dengan protokol kesehatan yang dipimpin Sekdakab Pringsewu Drs.H.Heri Iswahyudi, M.Ag. ini dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.IK., Pabung Pringsewu Mayor CPM Eva Yuniar Kamal, Kakan Kemenag Pringsewu H.Ahmad Rifa’i, SE, MM beserta instansi vertikal lainnya, jajaran pemerintah daerah beserta para camat se Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu H.Sujadi mengatakan ada kejenuhan di masyarakat terkait Covid-19 ini, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat untuk berdisiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Bupati Pringsewu, regulasi terkait penanganan Covid-19 tetap akan menjadi landasan dalam upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, pengaktifan kembali rumah singgah di pekon-pekon juga perlu dilakukan. “Terkait anggaran penanggulangan Covid-19, juga telah disiapkan sebagai antisipasi sembari menunggu kebijakan pusat. Begitupun dengan Dana Desa, juga dimungkinkan untuk difokuskan pada penanganan kesehatan, khususnya Covid-19”, katanya.
Bupati Pringsewu juga menyinggung tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan massa, agar dilakukan penertiban, terlebih sejak Pringsewu menjadi zona merah, tentu tidak dapat ditawar-tawar lagi. “Point penting dalam penanggulangan Covid-19 ini adalah, adanya regulasi, penyiapan anggaran, penguatan TNI dan Polri dalam menangani wabah Covid-19, serta adanya gerakan secara nyata”, ujarnya.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.IK pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa Pringsewu sudah masuk zona merah, sehingga semua pihak harus berjanji untuk mentaati protokol kesehatan. Kapolres juga meminta Posko Satgas Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pekon dan kecamatan agar diaktifkan kembali. “Kepolisian akan melakukan tindakan persuasif maupun penindakan hukum untuk menghindari kerumunan massa. Saat ini kami tidak mengeluarkan izin keramaian, karena itu kami meminta yang lain juga melakukan hal yang sama”, ujar Kapolres.
Sementara itu, Pabung Pringsewu Mayor CPM Eva Yuniar Kamal mengakui selama ini belum ada koordinasi yang baik diantara pihak terkait dalam penanggulangan Covid-19. ” Kami dari TNI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, dan ini jangan hanya sekedar himbauan saja, tapi harus disertai dengan action”, ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H.Ahmad Rifa’i, SE, MM pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa di lingkungan Kementerian Agama semua kegiatan menggunakan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pemberlakuan kuota 25% pegawai yang masuk kantor. “Terkait shalat berjamaah di masjid-masjid, menurut kami juga perlu dirumuskan kembali bersama-sama”, katanya.
Dalam pada itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Pringsewu dr.Ulinoha mengatakan masuknya Pringsewu sebagai zona merah, disebabkan banyak faktor, diantaranya jumlah terkonfirmasi dan kematian melebihi dari yang digariskan oleh WHO. “Adanya peningkatan kasus Covid-19 ini sebetulnya sudah diprediksi saat menjelang pergantian tahun baru lalu”, ujarnya
(Bambang )