PRINGSEWU – jejakkasus.info
Pemerintah Kabupaten Pringsewu,
melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.24 Tahun 2024 berikut peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.10/KM.7/2024 dan KMK No.11/KM.7/2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI di Aula Utama Gedung Keuangan Negara Palembang, Kamis (31/10/2024).
Kepala Bappeda Kabupaten Pringsewu Imam Santiko Raharjo diwakili Sekretaris Bappeda Ivan Kurniawan dari Palembang mengatakan kegiatan ini dihadiri 62 utusan Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung, dibuka oleh Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Adriyanto.
“Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 mengatur tentang Tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer ke Daerah. Untuk memberikan masukan atau aspirasi atas peraturan tersebut, masyarakat dapat mengisi form evaluasi yang disediakan, dimana masukan yang diberikan akan menjadi informasi bagi perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Ivan, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Pringsewu Nofrizaldo, bahwa Keputusan Menteri Keuangan No.10/KM.7/2024 mengatur tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 me tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik. Keputusan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD,” jelas Ivan.
(Bambang)