Pemprov Kep. Babel Hasilkan “13 Keputusan Bersama”

Pangkalpinang l Jejakkasus.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) bersama DPRD Provinsi Kep. Babel, unsur Forkopimda, bupati/wali kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan rektor se-Babel, telah menyepakati “Keputusan Bersama” guna memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan masyarakat Kep. Babel.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kep. Babel Erzaldi Rosman dan didampingi Ketua DPRD Herman Suhadi di Aula Makorem 045/Gaya, Kamis (6/5/2021).

Telah melahirkan 13 keputusan bersama terkait pengendalian Covid-19, selama hari raya Idul Fitri 1442 H, di wilayah Provinsi Kep. Babel.

Adapun ke 13 keputusan bersama tersebut sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan dan aktivitas;
2. Pembatasan kegiatan buka bersama;
3. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya;
4. Kegiatan posko-posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama;
5. Pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan “Door to Door’ oleh petugas zakat;
6. Peniadaan kegiatan takbir keliling;
7. Pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat;
8. Khotbah ldulfitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19;
9. Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan “nganggung” pada saat selesai Salat Idulfitri;
10. Pejabat dilarang untuk melaksanakan Open House;
11. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung;
12. Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan tempat-tempat umum sampai pukul 22.00 WIB;
13. Pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, mall, outlet-outlet, serta tempat keramaian lainnya.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel menyarankan, selain kesepakatan tersebut, Pemprov Kep. Babel juga sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Untuk itu peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda untuk lebih diefektifkan, dan intensifkan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kep. Babel.

“Perda Covid-19 yang sekarang ini telah dimiliki untuk lebih di efektifkan. Dalam artian peran Satpol PP sebagai penegak Perda untuk lebih intensif dalam mengeksekusi pasal-pasal yang terkandung di dalam Perda tersebut,” kata Herman Suhadi.

Dikatakan Herman Suhadi, dalam hal merevisi sebuah Perda ada 9 tahapan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan politisi PDI-P ini, dalam membuat, mencabut, ataupun merevisi, sebuah Perda, dimulai dari penyampaian usulan permohonan rancangan peraturan daerah dari gubernur kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan pengusulan sampai dengan disahkannya sebuah Perda dalam rapat paripurna DPRD.

Saat ini DPRD Provinsi Kep. Babel sudah menerima draft usulan perubahan tersebut,  yang disampaikan oleh Biro Hukum selaku pembuat legal drafting rancangan perda yang baru, dan sesegera mungkin akan dirapatkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindak lanjuti.

“Draft usulan Ranperda dari gubernur yang disampaikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kep. Babel, sudah diterima,  dan sudah saya disposisikan kepada Kepala Bapemperda Provinsi Kep. Babel, untuk ditindaklanjuti,” jelas Herman Suhadi.

Selain itu, Herman Suhadi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mari kita patuhi aturan atau protokol kesehatan yang sudah ada, dan mohon kesadaran kita semua, agar pemutusan mata rantai Covid-19 di Kep. Bangka Belitung, benar-benar bisa terlaksana,” harap Ketua DPRD Kep. Babel Herman Suhadi.

Dalam sambutannya Gubernur Kep. Babel mengatakan, dalam beberapa hari ke depan umat muslim di seluruh dunia akan mengadakan perayaan Idul Fitri.

Untuk itu dipandang perlu kita semua mengambil suatu kebijakan agar penyebaran Covid-19 ini, dapat ditekan.

Sehingga keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama kita.

Dikatakan Erzaldi, dalam rakor tersebut, ada beberapa hal yang harus kita diskusikan bersama para peserta rakor, berkenaan dengan tindakan ataupun pengambilan kebijakan ke depan, dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kep. Babel.

Terkhusus H-7 dan H+7 pelaksanaan perayaan Idul Fitri, dapat didukung oleh masyarakat.

“Kebijakan ini semata-mata guna memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Dan tidak ada maksud untuk mengganggu proses ibadah atau kegiatan masyarakat pada umumnya di bulan suci Ramadan, maupun perayaan Idul Fitri nanti,” kata Erzaldi.

Disampaikan Erzaldi, saat ini penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 167 orang, berdasarkan data terbaru dari BPBD Provinsi Kep. Babel, per tanggal 4 Mei 2021.

Penambahan jumlah kasus ini cukup memprihatinkan, dibandingkan pada saat awal April di bawah angka 50 orang.

“Untuk itulah kita perlu mengambil suatu kebijakan atau kesepakatan bersama guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19,” kata Gubernur Kep. Babel Erzaldi Rosman.(Jenny/Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *