Jejakkasus.info | Pesawaran – Lampung
Pemuda 23 tahun bernama Frisna Galang Pratama warga Dusun Wonokriyo Rt. 001 Rw. 006 Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu nyaris menjadi pembunuh.
Pasalnya, berniat jahat ingin menguasai mobil yang dipesannya secara online, ia menusuk sopir bernama Rizki Putra Zulian (22) warga Jalan Imam Bonjol Gg. Sejahtera 4 Lk. 01 Rt. 009 Kelurahan Sumberejo Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Beruntung, pisau yang ditusukkan ke leher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri dengan luka robek 1 cm dan dalam 0,5 cm, sehingga ia berhasil keluar dari dalam mobil dan meminta tolong kepada warga.
Walaupun sempat melarikan diri usai menusuk korban, namun pelaku akhirnya dapat diamankan oleh warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. Dan berujung ke sel tahanan Polres Pesawaran.
Berdasarkan data yang bersumber dari pihak kepolisian, peristiwa penodongan tersebut terjadi pada Sabtu (02/01/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, sesuai tertuang dalam laporan polisi tanggal 02 Januari 2021.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat diduga telah terjadi tindak pidana primer tanpa hak membawa senjata tajam, subsider pencurian dengan kekerasan jo percobaan di Jalan Ahmad Yani Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan.
“Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Ipda Sunaryo beserta anggota mendatangi TKP dan mendapatkan pelaku sudah diamankan oleh masyarakat lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (3/01/2021).
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula, sebelum kejadian pelaku memesan taxi onlie maxim yang kebetulan diterima oleh korban dari Terminal Gadingrejo menuju Rumah Sakit Urip Sumoharjo, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam perjalanan, tepatnya di Jl. Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, pelaku sempat meminta korban untuk membacakan berkas dalam map yang di bawa oleh pelaku. Saat korban memberhentikan mobil yang dikendarainya, dari arah belakang pelaku menusuk leher korban dengan menggunakan pisau.
Namun pisau yang ditusukkan keleher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri, dengan luka robek 1 cm dan dalam 0,5 cm. Korban sempat berontak dan keluar dari mobil lalu meminta tolong kepada warga, pelaku melarikan diri, namun dapat diamankan oleh warga.
“Pelaku kini diamankan berikut barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna hitam panjang 25 cm, 1 unit mobil vios warna hitam BE 1039 AL milik Korban, sebilah pisau bergagang hitam dengan panjang sekitar 10 cm milik pelaku,” jelasnya.
Sambungnya, barang bukti lainnya berupa map airmail berwarna kuning yang berisikan 4 lembar photocopy ijazah SMK, 5 lembar photocopy sertifikat hasil ujian nasional , 1 lembar photocopy surat keterangan sehat. 1 lembar fotocpy kartu keluarga, 1 lembar fotocopy KTP Heri Supriyanto.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 subsider Pasal 365 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Bambang)
Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow