Jejakkasus.info l Cirebon – Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial DP yang terbukti menganiaya seorang pelajar di Jalan Bypass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, menduga DP merupakan anggota berandalan bermotor. Pasalnya, pihaknya mengamankan atribut berandalan bermotor dari tangan tersangka.
Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Desember 2020 pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka tengah berkonvoi bersama kelompoknya hingga melintasi tempat kejadian perkara (TKP).”Tersangka tiba-tiba memepet sepeda motor yang dikemudikan korban, kemudian membacoknya menggunakan celurit,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan, korban yang mengalami luka pun langsung dilarikan ke RSUD Arjawinangun. Namun, usai melakukan aksinya tersangka mengalami kecelakaan sehingga dibawa ke rumah sakit yang sama dengan korban dirawat.
Petugas yang menerima laporan kejadian itupun bergegas mendatangi TKP dan mendapat informasi dari saksi yang menyampaikan bahwa ada kecelakaan lalu lintas di dekat lokasi penganiayaan.
Selanjutnya petugas langsung mendatangi RSUD Arjawinangun untuk meminta keterangan korban dan mengecek tersangka yang mengalami kecelakaan.”Saat dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa pelaku yang membacoknya merupakan orang yang mengalami kecelakaan tersebut, sehingga langsung diamankan,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max berpelat nomor E 5087 JW dan atribut berandalan bermotor kelompok XTC dari mulai spanduk, bendera, dan jaket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (Caswila)