Penasehat Hukum : Putusan Sela Hakim PN Semarang Kasus pasal 33 UU ITE Perlu di Cermati

Jejakkasus. Info |JATENG & DIY

SEMARANG- Sidang lanjutan kasus konsultan IT yang didakwa UU ITE Pasal 33 kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (09/02/2023)

Dalam sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Rochmad, dua Hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, Untuk jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati SH. MHum beragendakan pembacaan putusan sela yang oleh Hakim Ketua Rochmad.

Baca Juga:  Kapolsek Selbar hadiri kegiatan Penyerahan Bantuan TJSL PLN kepada Bali Turtle Conservation Farm Selemadeg Barat

Melalui penasehat Hukum terdakwa yakni Hubertus Boedhy Koeswharto,SH, Dian Setyo Nugroho, SH, Angga Kurnia Aggoro, SH, Engelbertus Kuswadji,SH, usai sidang kepada Awak media memberikan tanggapan Atas materi sidang hari ini yakni pembacaan putusan Sela oleh Hakim.

Selaku penasehat hukum klien Kami saudara DTW, Kami berpendapat,
” Apapun putusan hakim hari ini perlu kita cermati, kami sangat mengapresiasi , dan akan segera kami persiapkan pembelaan terhadap klien kami dalam pembelaan yang terbaik bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, ungkap Boedhy

Baca Juga:  Jumat Curhat, Polda Bali Dengarkan Keluhan dari Masyarakat Pelaku Pariwisata dan Kuliner Tanjung Benoa

Lebih lanjut Boedhy mengatakan
” Kami meyakini masih ada keadilan yang sejati dalam proses persidangan ini, mohon masyarakat luas ikut serta mengawal proses persidangan ini, pungkas Boedhy

Baca Juga:  Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan di HUT Taput ke-80: MAPALA Tuangkan Eco Enzym di Sungai Aek Ristok

Sementara itu Terdakwa DTW saat ditemui awak media menanggapi sidang putusan sela hari ini mengatakan,
” Saya mesin terus mengharapkan ada rasa keadilan dalam proses peradilan ini, sehingga akan muncul keputusan yang seadil-adilnya,Ucap DWT

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *