Lampung Utara | jejakkasus.info – Terjadi kekacauan yg di dunia pendidikan pada SMA dan SMK yayasan praja muda Karana bakti (YP-PRABA) ratusan siswa-siswi SMA dan SMK yayasan praba trimodadi kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara 1 hari full terlantar tanpa ada guru dan kepala sekolah.
Jum’at 06/09/2024.
Hal tersebut terjadi karena pembina yayasan Drs.Hi. Rubianto. Melakukan pergantian pengurus yayasan secara sepihak tanpa proses dan mekanisme yang jelas,ungkap nya
Tak ada hujan dan tak ada angin tiba-tiba pihak pengurus yayasan praba menerima surat pemberitahuan dari pembina yayasan yang isinya menyatakan bahwa pengurus yayasan yang lama telah diganti oleh pengurus yayasan yang baru.
“Berdasarkan surat keputusan (SK) Pembina No:002/PEMBINA/YP PRABA/INT/2024. dan
Akta perubahan yayasan pendidikan praja muda Karana bakti (YP-PRABA) No: 19 tanggal 13 Juni 2024.
Atas surat keputusan Pembina peraba tersebut sehingga hak dan kewenangan pengurus yang lama telah beralih kepada pengurus yang baru secara otomatis sehingga hal ini membuat pengurus yayasan yang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah SMA dan SMK tidak dapat berbuat banyak.
Pada tanggal 5 September 2024 pihak pengurus yayasan yang diwakili oleh kuasa hukumnya (Sanksi Eka Putra S.H. )”yang dihadiri oleh Pembina yayasan, pengurus yayasan yang baru, bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa trimodadi, dan dua orang penasehat hukum Drs,Hi. Rubianto mencoba mem mediasi persoalan tersebut agar proses belajar dan mengajar siswa-siswi SMA dan SMK tidak terganggu.
Dalam rapat mediasi tersebut perwakilan pengurus yayasan menyampaikan bahwa jika memang akan ada pergantian seharusnya melalui mekanisme dan proses sebagaimana prosedur yang ada.
Agar pergantian tersebut tidak menimbulkan kekacauan!!!
Jika pergantian dilakukan mendadak seperti ini tentu ini akan membuat kekacauan karena data dokumen dan lain-lain yang berkaitan dengan administrasi sekolah tentu akan kacau, karena pengurus yang baru tentu tidak akan bisa menjalankan tugasnya, semerta-merta karena data dokumen serta arsip masih dalam penguasaan pengurus yang lama.
“Namun Pembina yayasan tidak mau menerima apa yang menjadi masukan dari pihak pengurus dengan arogan Pembina yayasan Drs.Rubianto,
Langsung menutup rapat dan meminta seluruh peserta rapat untuk bubar karena tidak ada yang akan dibicarakan lagi.
“Mulai besok pengurus yang lama silakan keluar karena pengurus yang baru akan melaksanakan tugasnya.ungkapnya.
Kalau pengurus yang lama tidak terima dengan keputusan ini silakan gugat ke pengadilan, tutup nya .
Karena rapat mediasi tersebut terjadi dengklok maka pengurus yang lama segera melaksanakan perintah pembina mereka segera mengemas seluruh dokumen dan arsip untuk diamankan karena akan dibuatkan laporan, pertanggungjawaban, yang akan diserahkan pada saat serah terima jabatan yang belum dijadwalkan.
Akibat hal tersebut sehingga terjadi kekacauan di sekolah karena pengurus yang lama sudah pergi meninggalkan yayasan dengan mengamankan arsip dan dokumen milik mereka dan pengurus yang baru yang telah disiapkan oleh Pembina tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak ada data ataupun dokumen yang bisa dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti biasanya.
Di waktu Yang berbeda, saat awak media mendatangi di yayasan tersebut ingin menkonfirmasi kepada Pembina yayasan Drs, Hi. Rubianto, namun menumukan jalan buntu ( no komen ) ungkap,” Rubianto.pada jam yang sama hadir pula,
camat Abung Selatan, kepala desa trimodadi, Babinsa dan babinkamtibmas, serta para pengurus yayasan yang baru namun saat diminta konfirmasi oleh awak media Tidak ada yang mau memberikan komentar, hanya menyatakan silakan tanya langsung sama kuasa hukum,” Ungkap Rubianto.
namun sangat di sayangkan kuasa hukum yang disebutkan oleh pembina yayasan tidak berada di tempat .
Di tempat terpisah ketua yayasan praba memberikan keterangan kepada awak media
“Pada dasarnya kami pengurus yayasan tidak pernah mempermasalahkan adanya pergantian pengurus karena hal tersebut memang sudah ada ketentuannya yang diatur oleh undang-undang dan termaktub di dalam AD ART yayasan praba
Namun dalam pergantian tersebut tentu ada mekanisme tahapan dan prosedurnya.
Walaupun pembina mempunyai hak dan kewenangan untuk mengganti pengurus namun penggantian tersebut harus melalui proses yang benar sesuai dengan prosedur agar tidak menimbulkan kekacauan.
Dengan adanya pergantian yang mendadak tanpa adanya musyawarah ataupun pemberitahuan sebelumnya tentu kami sebagai pengurus jadi kelabakan dan bingung harus berbuat apa
Sementara kami mempunyai beban tanggung jawab besar selaku pengurus yayasan yang mengurusi dua lembaga sekolah menengah atas SMA dan SMK yang muridnya berjumlah ratusan orang.
Dengan digantinya kami sebagai pengurus yayasan yang selama ini sedang menjalankan tugas dan fungsi kami mengurus sekolah di bawah naungan yayasan praba menjadi sangat terganggu karena fungsi dan kewenangan kami sudah beralih kepada orang lain.
Dalam waktu singkat tentu kami tidak dapat memberikan laporan pertanggungjawaban untuk diserahterimakan kepada pengurus yang baru
Maka kami mengambil langkah mengamankan arsip data dan dokumen agar kami bisa menyusun laporan pertanggungjawaban atas tugas yang telah kami laksanakan sambil menunggu agenda jadwal serah terimanya kepada pengurus yang baru.
Jika kemudian setelah kami meninggalkan yayasan karena sudah diminta oleh pembina sebab pengurus yang baru akan segera bertugas.
Maka tentu sejak hari tersebut.
Apapun yang terjadi pada yayasan praba sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus yang baru”
Di tempat yang sama penasehat hukum yayasan praba menyatakan “apa yang dilakukan oleh Pembina yayasan ini adalah sebuah gerakan ‘kudeta’ dalam tubuh yayasan yang tentu ini adalah perbuatan ke undang-undang tanpa etika karena seharusnya kendatipun Pembina mempunyai kewenangan untuk itu namun seharusnya melalui proses mekanisme dan prosedur yang benar
Apa yang dilakukan oleh Pembina yayasan tersebut ini telah merugikan pihak pengurus yayasan dan kepala sekolah secara personil sehingga hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Dan jika kita lihat surat keputusan Pembina tersebut syarat dengan rekayasa terutama pada berita acara rapat pengurus karena sebenarnya rapat pengurus tersebut tidak pernah dilakukan.
Hal ini sangat berpotensi pidana karena Pembina telah melakukan pemalsuan manipulasi data dan menggunakan data palsu”
Tim/ Red