Jejakkasus.info | Bengkulu – Guna meningkatkan kualitas pelayanan serta mencegah praktek korupsi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur deklarasi eksternal pencanangan zona integritas pertanahan, bertempat dihalaman kantor Peratanahan Kawasan Perkantoran Padang Kempas kamis (17/12/20).
Kegiatan dengan tema Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur, Bambang Kus Indarto SH, Msi, M,kn, Dan dihadiri oleh 60 orang peserta yang terdiri dari PNS lingkungan Badan Peratanahan dan Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNP)
Kegiatan deklarasi sekaligus penandatangan piagam bersama tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Sekretaris Daerah Nandar Munadi M,si, Kajari Kaur, Kapolres Kaur dan Dandim O408 BS-Kaur, Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam kesempatan itu Wahyu Heriyadi menyampaikan, bahwa kegiatan deklarasi eksternal pencanangan zona integritas dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta upaya mencegah tindakan suap, korupsi dalam bidang pelayanan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas kerja petugas Badan Pertanahan dalam melakukan pelayanan publik, sehingga terwujudnya integritas pertanahan di Kabupaten Kaur.
“Pencanangan zona integritas adalah langakah maju program nasional meningkatkan profesionalitas petugas pertanahan dalam bekerja guna terwujudnya pelayanan masyarakat berkualitas dan bebas praktek KKN di bidang pelayanan,” tegas Wahyu Heriyadi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Nandar Munadi, dalam sambutan mengatakan bahwa tuntutan masyarakat terhadap penyelenggara Negara cukup tinggi, masyarakat butuh transparnsi, menginginkan pertanggung jawaban dan pelayanan yang bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme KKN.
Oleh karena setiap lembaga pemerintahan harus mengevaluasi diri apakah yang dilaksanakan selama ini sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, jika hal tersebut belum terwujud maka perlu adanya peningkatan kenerja sehingga masyarakat memperoleh kepuasan dibidang pelayanan.
“Dengan dilaksanakannya deklarasi zona integritas ini petuagas harus punya kometmen dalam melakukan pelayanan yang berpedoman terhadap regulasi, dan semua yang dilakukan atas dasar data yang telah disusun dalam bentuk undang-undang, peraturan dan turunannya itulah pedoman kita dalam bekerja sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan maksimal dan bebas dari tindakan KKN,” Ungakapnya.
Dengan terlaksananya deklarasi ini yang ikuti kometmen untuk melaksanakan apa yang di ikrarkan bersama tentunya dapat mewujudkan harapan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mencegah praktek KKN, yang artinya secara tidak langsung kita telah membantu tugas dari pada penagak hukum, pungkas Nandar Munadi. (Iwan)