Pencuri HP dan Timah Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Bateng

Jejakkasus.info|Bangka Tengah –
Fareswoga alias Bujang (30) warga Desa Lubuk Besar diduga telah melakukan tindak pidana pencurian handphone dan pasir timah pada Jumat, (24/1/2020) lalu.

Berdasarkan laporan polisi dari pihak korban,Norman Maralelo (43), LP/B-21/I/2020/BABEL/RES BATENG tanggal 25 Januari 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.aparat kepolisianpun langsung bergerak

Kasat Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin mengatakan, tindak pidana pencurian dengan Pemberatan tersebut( hp dan timah,Red.) terjadi pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di Pondok milik korban di jalan Jenderal Sudirman Rt 012 Rw 004, Padang Mulia, Kecamatan Koba.

“Fareswoga yang kini diduga pelaku, merupakan residivis dua kali tersebut mengaku telah mencuri 1 unit handphone merk Redmi 6A warna hitam dan 10 kilogram pasir timah sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,5 juta,”ujar Kasat Reskrim pada media, Kamis (17/6/2021).

Dijelaskan Kasat Reskrim,Fareswoga berhasil ditangkap setelah pihaknya me nerima laporan bahwa Subhan pernah membeli handphone merek Redmi 6A tanpa kotak dari pelaku sebesar Rp 600 ribu.

Setelah melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah Subhan, akhirnya Fareswoga terduga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap dan diamankan saat berada di pondok kebun miliknya di daerah Kulur, Kecamatan Lubuk Besar,Bangka Tengah.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut,”tutur Kasat Reskrim. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *