Situbondo | jejakkasus.info – Kepala Desa Sumber Kolak Supandi , Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, menunjukkan langkah cepat dalam merespons imbauan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, terkait penanganan pegawai non-ASN yang terdampak kebijakan pusat yang saat ini di rumahkan.
” Kades” langsung memberdayakan salah satu warganya yang sebelumnya dirumahkan untuk menjadi karyawan di Koperasi Merah Putih desa setempat.
Sementara langkah ini, sejalan dengan surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo bernomor 000.8.3.4/2800/431.311/2025 tanggal 8 Mei 2025.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan dampak dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/KEUDA yang menyatakan bahwa sejumlah pegawai non-ASN di Situbondo tidak dapat diangkat menjadi PPPK. “Imbuhnya.
Dalam isi surat itu, pemerintah desa diminta untuk memberdayakan pegawai non-ASN yang memiliki pengalaman kerja di lingkungan Pemkab Situbondo melalui berbagai unit, seperti koperasi serba usaha, staf desa, kader desa, pengurus Bumdes, hingga pengurus perpustakaan desa. “Ujarnya.
Supandi juga menyatakan telah membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih sebelumnya. Namun, ia mengakomodasi permintaan warga yang terdampak agar bisa tetap diberdayakan terkait pengurangan tenaga non Asn.
“Lanjut Kades “, betul ada salah satu orang tua warga saya bertanya kepada saya jika anaknya dirumahkan dan jika ada peluang untuk bisa dijadikan pengurus Koperasi Merah Putih. Dan saya langsung menjelaskan jika mau jadi pengurus itu sudah terbentuk dan selesai melalui musdes. Nah, biar nanti saya rekrut dan saya bisa tampung untuk menjadikan karyawan,” ujar Supandi kepada awak media, Jumat 9 Mei 2025.
“ Ia juga meminta kepada warga agar bersabar terlebih dahulu untuk menunggu proses dan legalitas koperasi selesai atau rampung. Saya juga menyampaikan untuk sabar menunggu sampai SK dan notarisnya maupun legalitas selesai dan sudah melakukan aktivitas, anak tersebut akan saya rekrut,” imbuhnya.
Sementara itu, Wulan (22), mantan honorer asal Sumberkolak yang dirumahkan tempo hari, menyambut baik langkah kepala desa. Ia mengaku sempat meminta bantuan secara langsung.” paparnya.
“Dan saya bercerita jika saya tenaga honorer yang terdampak aturan tersebut dan meminta tolong untuk bisa dijadikan pengurus koperasi. Dan Kades Sumber Kolak mengatakan untuk pengurus sudah terbentuk dan sudah dijanjikan untuk menjadi karyawan,” jelasnya.
” Lanjut Wulan juga mengaku memahami aturan yang berlaku dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah desa kepada kami.
“ Dan saya berterima kasih atas apa yang sudah disampaikan oleh Pak Kades Supandi, untuk bisa jadi karyawan koperasi, saya tidak panjang lebar dan saya mengatakan terima kasih,” pungkasnya.( * ).