LUMAJANG – jejakkasus.info. Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, telah memfasilitasi melaksanakan penetapan nomor urut 3 bakal calon Pilkades Antar Waktu (PAW). Sabtu, 23/09/2023.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Pilkades Antar Waktu (PAW) digelar apabila Kepala Desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.
Pelaksanaan Penetapan nomor urut ke 3 Bakal Calon Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Barat, diantaranya yaitu: Luluk kuidah S.Pd. , Matrejo, Efendi Yulianto, yang diselenggarakan di Kantor Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Sabtu, 23/09/2023.
Yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah; Kapolsek Padang, Bhabinsakamtibmas, Bhabinsa, Ketua Panitia Desa, Prangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perwakilan dari tokoh masyarakat Desa Barat.
Hal tersebut diterangkan nya oleh Ketua Panitia dan BPD, atas akan diselenggarakannya PAW di Desa Barat tersebut berdasarkan Musyawarah Desa dan dibentuklah panitia penyelenggara.
Diketahui nya, jumlah warga yang berhak untuk memilih Calon Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Barat kurang lebih 149 hak pilih, itupun kalau ada mandat dan semua hak pilih diharuskan punya SK , tidak boleh diwakilkan, “jelasnya.
Ketiga Calon PAW tersebut punya visi dan misi masing – masing, yang jelas akan mensejahterakan masyarakat dan bagaimana supaya Desa Barat yang dimaksud aman dan kondusif.
Hal itu, ada salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, saat ditemui awak media, dirinya berharap, “Ingin mempunyai pemimpin Desa yang baik dan jujur, lebih baik dari pada sebelumnya, agar supaya Desa Barat bisa hidup dengan makmur dan sejahtera, “harapnya.
Seperti yang kita ketahui, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengeluarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades secara serentak dilaksanakan pada tanggal 27 September 2023 mendatang.
Hasil pantauan awak media jejakkasus.info. “Yakni, ada 8 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades yaitu: Desa Umbul, Desa Tukum, Desa Jatigono, Desa Penanggal, Desa Candipuro, Desa Tempurejo, Desa Tempeh Tengah, Desa Tempeh Lor, serta Pilkades Antar Waktu (PAW) di 3 Desa yaitu: Desa Sukorejo Kecamatan Pasrujambe, Desa Bedayu Kecamatan Senduro dan Desa Barat Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, “jelasnya.
penulis (Rh)