Jombang | jejakkasus.info – Menindaklanjuti hasil pelaksanaan penetapan bakal calon kepala desa serta hasil pengambilan nomor urut bakal calon kepala desa antar waktu (KDAW) desa Pulolor Jombang Senin malam 20/01/2025 mengundang dan melibatkan Forkopimcam Jombang.
Dari hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh BPD sebagai penyelenggara pemilihan kepala desa antar waktu, Panitia sebagai pelaksana pemilihan kepala desa antar waktu, Pemdes Pulolor sebagai tuan rumah pemilihan kepala desa antar waktu juga dihadiri pejabat Forkopimcam Jombang.
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang Kartini desa Pulolor Jombang menghasilkan beberapa masukan yang harus disampaikan kepada peserta pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) sebagai dasar peraturan dan tata tertib pada proses pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu selain peraturan baku dari Pemerintah Kabupaten Jombang yakni Perbup no.34 tahun 2021 dan Perbub no.43 tahun 2022.
Adapun saran pendapat dan masukan yang harus disampaikan serta dilaksanakan sebagai dasar aturan dan tata tertib dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) desa Pulolor Jombang :
1) Pak camat Jombang : -Tata tertib wajib harus dibacakan dan dilaksanakan sebelum proses pelaksanaan dengan sungguh-sungguh.
-Dilarang membawa hp di bilik suara.
-Harus selalu berpegang pada peraturan yang berlaku yang tidak menyimpang dari Perbup yang ada.
-Perlu adanya pembatasan waktu pelaksanaan pemilihan kepala antar waktu ketika peserta yang hadir belum memenuhi kuota.
2) Pak Kapolsek Jombang :
-Antisipasi Potensi kerawanan paska penetapan bakal calon kepala desa antar waktu. -Antisipasi potensi kerawanan saat pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu. -Melarang Penggunaan HP saat pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.
-Antisipasi money politik. -Pengondisian Area parkir, PKL, dan masa pendukung yang tidak mengganggu lalulintas termasuk jalanya proses pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu. -Pengamanan utama dari linmas, sedangkan TNI dan Polri backup dari luar.
-ID Card peserta pemilihan kepala desa antar waktu tidak boleh berpindah tangan atau digantikan oleh orang lain.
3) Pak Danramil : -Estimasi waktu yang akurat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.
-Maksimal jam pukul 07.00 wib linmas harus sudah siap di lokasi.
4) PJ. Kades Pulolor :
-Peserta pemilihan kepala desa antar waktu dilarang keluar dari area steril yang sudah ditentukan oleh panitia.
-Pemeriksaan HP peserta pemilihan kepala desa antar waktu saat pelaksanaan voting harus lebih teliti dan cermat.
-Undangan peserta pemilihan kepala desa antar waktu harus dilampiri peraturan dan tata tertib.
-Perlu adanya tanda terima, expedisi surat serta dokumentasi saat menyerahkan undangan kepada peserta pemilihan kepala desa antar waktu.
(Masruroh/Ad kpksigap)