Pemerhati Sosial Publik Aceh : Polisi Polda Aceh, Belum Lakukan Pengusutan Dan Pemeriksaan Terhadap Pemilik Areal Lahan Tanah “Wak Rany”.
Dan Pengelola “Azis” Lokasi Areal Ilegal Drilling “Pengeboran Sumur Minyak Mentah Ilegal”, Terkesan Tidak Terjamah Serta Kebal Hukum Oleh Pihak APH Daerah Aceh.
Alue Canang | jejakkasus.imfo – Terkait adanya pemberitaan yang sempat telah terjadi terbitan secara publik di media masa online ini, berjudul. IMI L.BPH.RI komda langsa, desak kembali dir-res-krim-sus polda aceh, agar dapat panggil dan periksa pemilik areal lahan tanah “Wak Rany”. Dan pengelola lokasi ilegal drilling, “pengeboran sumur minyak mentah ilegal” berinisial “Azis”, tanpa ada mengantongi izin dari pihak negara. Terbitan pada tanggal, kamis 19 september 2024 kemarin lalu.
Dengan dalam hasil pantauan wartawan media online di aceh ini, bersama pihak pemerhati sosial publik aceh. Polisi Polda Aceh, belum lakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap pemilik areal lahan tanah “Wak Rany” dan pengelola “azis” lokasi areal di paya laot desa gampong alue canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur di wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (Polres) Langsa.
Yang kini masih bergentayangan serta beroperasinya, ilegal drilling “pengeboran sumur minyak mentah ilegal” itu. Sampai saat ini, terkesan tidak terjamah oleh pihak hukum serta juga terkesan kebal hukum. Disinyalir di lindungi oknum-oknum aparat hukum dan aparat negara lainnya, demi adanya pundi-pundi amal.bejat mafia yang ada di areal lahan tanah paya laot gampong alue canang tersebut.
Begitu juga dengan secara terpisah, sebalik terusnya beroperasi di areal lahan tanah paya laot alue canang. Pemiliknya “Wak Rany” dan juga pengelola “azis”, ilegal drilling tersebut. Termasuk juga “rajali”, selaku pejabat baru terpilih. Perangkat desa (geuchik) alue canang, salah satunya yang memberi izin beroperasinya “pengeboran sumur minyak mentah ilegal” itu. Agar dapat untuk menambah dana desa, yang selama dirinya menjabat.
Penggunaan dana desa, masih di pertanyakan, sudah berapa banyak yang telah di pergunakan dana desa gampong alue canang itu. Selama adanya ilegal drilling yang masih saja beroperasi, kemana saja dana desa yang sudah di peruntukan untuk masyarakat desa gampong alue canang tersebut. Mulai dari awal pejabat baru “rajali”, sebagai geuchik perangkat desa gampong itu. Apa-apa saja, yang sudah di kerjakan menggunakan dana desa dilakukan infrastruktur secara fisik desa gampong alue canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur wil-kum polres langsa provinsi aceh.
Dugaan pula, jangan semenjak adanya pengeboran sumur minyak mentah ilegal “ilegal drilling” itu. Dana diduga suap untuk desa di manfaatkan ke infrastruktur gampong alue canang, sementara dana desa gampong tidak tersentuh untuk desa. Dugaan fiktif dan mark-up ajang korupsi, diduga tidak jelas yang di peruntukan oleh pejabat baru “rajali” geuchik perangkat desa alue canang itu.
Menurut pemerhati sosial publik aceh ini, bung karo-karo. Menyimpulkan denga secara bijak, dan juga angkat bicara kepada wartawan media online di aceh ini. “Dengan harapan saya, saya minta kepada bapak kombes winardy selaku direktur reserse kriminal khusus (dir-res-krim-sus) polda aceh. Untuk dengan sikap tegasnya, dapat memanggil.ke tiga orang tersebut.
Masing-masing berinisial “Wak rani” pemilik areal lahan tanah paya laot, yang di kontrakan kepada pihak para mafia ilegal drilling. Yang tanpa ada izin resmi membuka pengeboran sumur minyak mentah ilegal itu, berikut juga kepada berinisial “azis” pengelola di areal lahan tanah untuk mengkordinir para mafia ilegal drilling “pengeboran sumur minyak mentah ilegal” tersebut. Berlanjut, terhadap geuchik “rajali” pejabat baru perangkat desa gampong alue canang.
Memberikan izin secara lisan, dianggap dirinya sudah menjadi top markotop. Pada juga, diduga geuchik tersebut, pejabat baru perangkat desa alue canang kecamatan birem bayuen aceh timur wil-kum polres langsa. Diduga salah satu bandit berdasi di pemerintahan desa itu, yang sekaligus juga. Sebagai orang belakan mafia ilegal drilling “pengeboran sumur minyak mentah ilegal” tersebut”, pungkasnya. Bung karo-karo, mengatakan secara publik kepada wartawan media online di aceh ini. Jumat 20/09/2024, sekitar pukul.16.47.wib. (Team)