Pengedar Narkoba di Kota Cirebon, Disikat Polisi

Cirebon l Jejakkasus.info – Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, mengatakan, bahwa selama September 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti,” kata Rizky didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma’ruf Murdianto, Jumat (20/10/2023) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

12 tersangka itu, kata Rizky, masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).

“Dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni TA dan MA,” kata Rizky.

Para tersangka ini, kata Rizky, diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun.

“Polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,54 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam,” kata Rizky.

“Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp4,1 juta,” imbuh Rizky.

Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram, kata Rizky,  dengan sistem COD (Cash on Delivery).

“Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD,” kata Rizky.

Para pelaku bersama barang bukti, kata Rizky, kini ditahan di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.

Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata Rizky.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • https://dishubkominfo-kotaserang.com/