Pengedar Narkoba ditangkap Polsek Penengahan saat pesta shabu di Bakauheni.

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Jejakkasus.Info Sebuah kontrakan yang digunakan pesta narkoba di Bakauheni digrebek Polsek Penengahan dan mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti. Minggu, 26/11/2023 sekira jam 15.15 wib.

Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pesta narkoba dan mengamankan empat orang warga Bakauheni.

“kami mengamankan empat orang warga bakauheni, H (39 tahun), R (39 tahun), J (33 tahun) dan HA (48 tahun) disebuah kontrakan yang diketahui milik salah satu tersangka HA” jelas Iptu Mustholih

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Tandatangani Perubahan Kedua Perjanjian Pinjaman PEN Dengan PT. SMI

“dari penyelidikan yang kami lakukan, mendapati adanya dugaan pesta narkoba, kami langsung melakukan penggerebekan dan didapati ada empat orang, yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba” ujarnya

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya-12 berisikan 7 (tujuh) klip paket kecil warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah klip paket sedang warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah klip paket besar warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah skop/pipet, 1(satu) buah jarum, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah korek api warna mereh dan biru.

Baca Juga:  Dinas Perternakan Lamsel Lemah Dalam Pengawasan ,19 Ekor Sapi Bantuan Lenyap Di Jual PURWANTO Ketua Kelompok

Polisi juga mengamankan 2 (dua) unit handphone Merk OPPO dan Merk READMI dan uang tunai sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut milik tersangka H (39 tahun).

Baca Juga:  BAZNAS Lampung Selatan Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan

Pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan dan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 tahun.(joe/hms)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejuaraan Karate Pelajar Se-Provinsi Lampung, Pringsewu Championship 2024
Dugaan Pemalsuan Surat Tanah SHM di Pringsewu Terbongkar 
Alhamdulillah Pintu Air Bendungan Jabung Way Sekampung Telah Di Buka Untuk Mendorong Supaya Air Tidak Asin
Kolaborasi dengan Bandara Radin Inten II, Pemkab Lampung Selatan Bedah Dua Rumah Warga Natar
Jemput Bola, Nanang Ermanto Bagikan e-KTP Untuk Siswa Pemula Usia 17 Tahun di MAS Daarul Maarif
Nanang Ermanto Silaturahmi ke Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2010-2015 Eki Setyanto
Ditinjau Bupati, Jalan Dusun Parmosari 1 Desa Haduyang Kecamatan Natar Akan Dibangun
Bawaslu Pesawaran Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran TSM oleh Tim Paslon Nanda-Antonius

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:14 WIB

Kejuaraan Karate Pelajar Se-Provinsi Lampung, Pringsewu Championship 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 12:41 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah SHM di Pringsewu Terbongkar 

Sabtu, 7 September 2024 - 12:33 WIB

Alhamdulillah Pintu Air Bendungan Jabung Way Sekampung Telah Di Buka Untuk Mendorong Supaya Air Tidak Asin

Jumat, 6 September 2024 - 21:59 WIB

Kolaborasi dengan Bandara Radin Inten II, Pemkab Lampung Selatan Bedah Dua Rumah Warga Natar

Jumat, 6 September 2024 - 21:57 WIB

Jemput Bola, Nanang Ermanto Bagikan e-KTP Untuk Siswa Pemula Usia 17 Tahun di MAS Daarul Maarif

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB