Cirebon l Jejakkasus.info – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan Polresta) Cirebon Polda Jawa Barat, menangkap 33 pengedar narkotika dan obat terlarang atau persediaan farmasi tanpa izin, selama periode Maret hingga Mei 2023.
“Kami menangkap 33 orang tersangka sebagai pengedar narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin,” kata Arif, Selasa (30/5/2023) di Cirebon.
Menurut Arif, 33 tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan, yaitu dari awal Maret sampai dengan bulan Mei 2023.
“Untuk kasus yang diungkap, yaitu sebanyak 29 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Arif.
Kasus-kasus tersebut, kata Arif, merupakan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin dengan tersangka berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.
“Kasus yang berhasil diungkap, yaitu sebanyak 29 kasus, dan tersangka yang paling terbanyak, adalah pengedar obat keras terbatas dengan jumlah 22 orang, sementara ganja kering satu orang dan 10 lainnya terbukti mengedarkan sabu-sabu,” kata Arif.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita, kata Arif, di antaranya 23,67 gram sabu-sabu, 848,13 gram ganja kering, dan 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol.
“Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arif.
“Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan,” imbuh Arif.
Selain itu, kata Arif, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan lainnya, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap jajarannya.
“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar Narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya,” kata Arif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arif, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Erdan Faizal)