Pengedar Sabu-sabu dan OKT di Cirebon, Disikat Polisi

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIA (23) pengedar sabu-sabu dan Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi. (Foto: Dok. Polresta Cirebon)

MIA (23) pengedar sabu-sabu dan Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi. (Foto: Dok. Polresta Cirebon)

Cirebon l Jejakkasus.info – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar,  mengamankan pengedar sabu-sabu dan Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) pada Minggu, 11 Agustus 2024 pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Dari tangan MIA, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti,  diantaranya satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone, dan lainnya,” kata Sumarni, Kamis (15/8/2024) di Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga:  SPBU 24.332.74 Jalan Raya Sungailiat Kenanga Kabupaten Bangka Diduga Nakal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sumarni, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Ditangkap!! TNI AL Gadungan Berpangkat Mayjen Bintang Dua

Menurut Kapolresta Cirebon, jajaran Polresta Cirebon, tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Niat Jahat Terbantahkan, LBH PAI berharap Tersangka "Diduga" Pengroyok Nakes Dibebaskan

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Bu Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” kata Sumarni. (Rachmat)

 

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB