Cirebon l Jejakkasus.info – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar, mengamankan pengedar sabu-sabu dan Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) pada Minggu, 11 Agustus 2024 pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
“Dari tangan MIA, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone, dan lainnya,” kata Sumarni, Kamis (15/8/2024) di Cirebon, Jawa Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sumarni, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Menurut Kapolresta Cirebon, jajaran Polresta Cirebon, tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Bu Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” kata Sumarni. (Rachmat)