Pengedar Uang Palsu Diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya

Lampung Tengah,Jejakkasus.Info-Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pengedar uang palsu (UPAL). Senin (27/11/23) sekira pukul 17.30 WIB

Dua pelaku inisial MSD (26) dan WM (23) yang merupakan warga Kp. Bina Karya Buana Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah tersebut berhasil digulung petugas hanya kurun waktu kurang dari 7 jam.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Selasa (28/11/23).

Jufri menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih mendatangi korban selaku karyawan BRI Link di Kp. Rawa Betik Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, pada Senin siang (27/11/23) sekira pukul 11.00 WIB.

“Kedua pelaku tersebut kemudian meminta korban Regina (25) untuk mengisi top up dana sebesar Rp. 2 juta,” ujarnya.

Setelah berhasil top up dana ke nomor pelaku sambung Kapolsek, lalu pelaku memberikan uang tunai kepada korban dan langsung pergi.

Namun ketika dicek oleh korban, ternyata pelaku memberikan uang tunai Rp. 2 juta itu dengan rincian Rp. 1 juta merupakan uang asli dan Rp. 1 juta adalah uang palsu.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 1 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya,” imbuhnya.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil digulung petugas pada sore harinya sekira pukul 17. 30 WIB saat mereka berada di wilayah Kp. Rajawali, Bandar Surabaya, Lampung Tengah mengendarai sepeda motor.

Setelah kami lakukan pengembangan kata Kapolsek, sejumlah barang bukti berupa 1 unit Laptop Merk Adven, 1 unit Printer merk Canon, 3 buah botol bekas isi tinta 1 buah gunting dan 2 buah pisau karter, berhasil kami amankan di rumah kedua pelaku yang berada di Kp. Bina Karya Buana, Rumbia Lampung Tengah.

“Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah uang palsu siap edar senilai Rp. 5 juta lebih di dalam rumah pelaku,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Humas LT/Darwis/Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *