Penggorengan Timah Ilegal punya Bos Aloy di Pemukiman Kangkangi UUD Nomor 3 Tahun 2020 Kemana APH di Babel?

Bangka l Jejakkasus.info – Jalan Timah Raya,Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung.Tidak ada habis nya Mafia-mafia Timah yang di Duga Ilegal ini,dari hasil investigasi dilapangan sangat di sayang kan adanya penggorengan timah puya bos besar (ALOY)yang kebal hukum sampai saat ini belum ada dugaan tindak tegas dari pihak (APH) Apalagi Aktivitas adanya meja goyang ilegal berada di pemukiman penduduk 06/06/2023

Seakan-akan merasakan orang yang paling di segani,dari informasi yang didapatkan oleh team aktivitas tersebut cukup lama,yang mana tanpa ada legalitas, Mungkin di Duga hanya bermodal Kordinasi yang sangat Luar biasa sehingga berani menggangkangi UUD 03:tahun 2020

Dari hasil temuan team yang sangat jelas kita lihat,di tempat Bos aloy ada beberapa pekerja yang lagi memikul biji timah kering ke dalam satu buah mobil Truck dan tujuan nya pun masih di pertanyakan’.

Lalu awak media menghampiri ada berapa orang yang lagi duduk santai seperti sambil mengawasi pekerja itu,kemudian menanyakan gudang timah ini punya siapa disinggung bos ada ditempat tidak ,salah satu pekerja menjawab, yang mana nama nya tidak mau di publikasikan (Red),”ini gudang milik bos aloy,dan kalau jam segini sudah tidak ada pak,kalau mau ketemu siang saja pak’imbuh nya.

Saat team mau pergi dari tempat penggorengan timah ilegal tersebut.salah satu pekerja menghampiri,ia mengatakan dari mana pak,dan tolong pak jangan poto/video’kalau bapak mau ketemu nanti saya sampaikan’ kata pekerja yang bernama Bandai itu.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *